Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MPR Bamsoet Dorong Amandemen Ke-5 UUD NRI 1945

image-gnews
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memberi sambutan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Yayasan Jimly School of Law dan mahasiswa lintas kampus, di Jakarta, Kamis, 12 September2024. Dok. MPR
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memberi sambutan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Yayasan Jimly School of Law dan mahasiswa lintas kampus, di Jakarta, Kamis, 12 September2024. Dok. MPR
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua MPR ke-16 Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet, mendorong amandemen atau Perubahan Ke-5 UUD NRI 1945. Ada berbagai faktor yang menyebabkan amandemen itu sangat penting dijalankan.

Alasan pertama, sejumlah akademisi menilai UUD 45 yang mengalami amandemen empat kali tidak berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Pernyataan itu muncul saat sarasehan kebangsaan pada 2014 di Universitas Gadjah Mada.

Pernyataan itu merupakan disuarakan oleh Ketua PSP UGM Prof. Dr. Sudjito, tokoh masyarakat Prof. Dr. Ahmad Safii Maarif, Guru Besar Ilmu Filsafat UGM Prof. Dr. Kaelan, dan Sosiolog UGM Prof. Dr. Sunyoto Usman.

Mereka mengaku menemukan inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antar pasal dan ayat dalam berbagai perubahan konstitusi tersebut.

Menurut Bamsoet, salah satu dampaknya terlihat pada pergeseran dari sistem keterwakilan ke sistem keterpilihan yang menjadi salah satu faktor penyebab negara terjebak pada kekuasaan oligarki.

“Praktik penyelenggaraan memang sudah lebih berorientasi pada demokrasi dan hukum, namun mengabaikan pembangunan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama. Tidak heran jika kini banyak kalangan mengusulkan adanya perubahan kelima terhadap konstitusi. Dalam salah satu rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR periode 2024-2029, juga akan memuat tentang pentingnya dilakukan kajian mendalam dan menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945," ujar Bamsoet Saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Yayasan Jimly School of Law dan mahasiswa lintas kampus, di Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Hadir antara lain, Ketua Forum Aspirasi Konstitusi/Anggota MPR/DPD RI Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, Ketua Yayasan Jimly School of Law and Government Muzayyin Machbub, Budiman Tanuredjo serta Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Bamsoet melanjutkan, dalam melakukan kajian menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945, MPR periode 2024-2029 bisa mengajak praktisi dalam Jimly School of Law. Terdapat banyak hal yang perlu dibenahi, misalnya terkait sejauh mana efektivitas penerapan pilkada langsung dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Termasuk mengkaji langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk menekan money politic dan high cost politic dalam pileg dan pilpres langsung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mekanisme pilkada dan pileg berbeda dengan pemilihan presiden yang oleh konstitusi diamanatkan agar dipilih langsung oleh rakyat, sebagaimana tercantum dalam pasal 6A ayat (1) bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Untuk Pilkada, amanat konstitusi dalam pasal 18 ayat 4 UUD 45 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan untuk pileg, konstitusi mengamanatkan dalam pasal 19 ayat (1) bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

"Kita perlu mengkaji tafsir terhadap konstitusi tersebut, apakah bisa mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, serta pileg dengan sistem tertutup seperti dahulu. Atau mengkombinasikannya dengan sistem terbuka dan tertutup, sehingga meminimalisir terjadinya korupsi, money politic, dan high cost politic," jelas Bamsoet.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa konstitusi yang bangsa Indonesia bangun dan perjuangkan adalah konstitusi yang 'hidup' (living constitution), yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. Sekaligus konstitusi yang 'bekerja' (working constitution), yang dapat dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Agar 'hidup' dan 'bekerja', konstitusi tidak boleh 'anti' terhadap perubahan. Mengingat perubahan zaman adalah sebuah keniscayaan yang tidak akan mungkin dihindarkan. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat telah melakukan 27 kali amandemen, dan India 104 kali amandemen.

Bamsoet memberi contoh, saat sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, Bung Karno menegaskan bahwa UUD dapat diubah oleh generasi yang akan datang jika dirasa perlu. Dalam pandangan Bung Karno, UUD bukanlah sesuatu yang tidak dapat diubah, melainkan sebuah landasan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.

“Hal ini mencerminkan pemikiran progresif Bung Karno bahwa konstitusi harus fleksibel dan responsif terhadap perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di masa depan," pungkas Bamsoet. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dorong Modifikator Indonesia, Bamsoet dan Menperin Buka IMX 2024

8 jam lalu

Dorong Modifikator Indonesia, Bamsoet dan Menperin Buka IMX 2024

Bambang Soesatyo bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara resmi membuka Indonesia Modification Expo (IMX) 2024 di ICE BSD


Istri Ketua MPR Ahmad Muzani Jadi Anggota DPR, Berikut Profil Himmatul Aliyah

19 jam lalu

Himmatul Aliyah. Foto: Istimewa
Istri Ketua MPR Ahmad Muzani Jadi Anggota DPR, Berikut Profil Himmatul Aliyah

Suami menjadi Ketua MPR, Himmatul Aliyah menjadi anggota DPR. Berikut profil istri Ahmad Muzani.


Profil Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana dan Sederet Kontroversinya

1 hari lalu

Pendiri serta pemilik maskapai penerbangan Lion Air, Rusdi Kirana di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi
Profil Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana dan Sederet Kontroversinya

Rusdi Kirana yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI dikenal sebagai pengusaha di bidang penerbangan. Ini profilnya.


Daftar 9 Pimpinan MPR RI Periode 2024-2029 dari Berbagai Fraksi

1 hari lalu

Pimpinan MPR RI 2024-2029 usai dilantik di Gedung MPR RI, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2024. MPR RI periode ini diketuai oleh Ahmad Muzani dari fraksi Gerindra. TEMPO/Subekti.
Daftar 9 Pimpinan MPR RI Periode 2024-2029 dari Berbagai Fraksi

Berikut ini daftar pimpinan MPR RI periode 2024. Ahmad Muzani dipilih jadi Ketua MPR. Ada 8 wakil ketua MPR di antaranya adalah Bambang Pacul.


Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi isu penunjukan dirinya sebagai Ketua MPR 2024-2029, saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

Sekjen Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua MPR periode 2024-2029. Berapa gaji dan tunjangannya?


Ketua MPR Ahmad Muzani: Pidato hingga Sinyal dari Gerindra

1 hari lalu

Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani saat ditetapkan sebagai Ketua MPR RI periode 2024-2029 oleh Rapat Pimpinan Gabungan Sementara MPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2024. Ahmad Muzani akan didampingi oleh delapan para Wakil Ketua MPR yang telah ditetapkan oleh masing-masing fraksi-fraksi partai politik di MPR. TEMPO/Subekti.
Ketua MPR Ahmad Muzani: Pidato hingga Sinyal dari Gerindra

Ketua MPR RI periode 2024-2029 Ahmad Muzani menyampaikan pidato perdana setelah dilantik pada, Kamis, 3 Oktober 2024


Lestari Moerdijat, Satu-satunya Perempuan dalam Jajaran Pimpinan MPR 2024-2029

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin saat melantik Pimpinan MPR RI 2024-2029 di Gedung MPR RI, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2024. Susunan pimpinan MPR RI 2024-2029 Fraksi Gerindra Ahmad Muzani (Ketua), Fraksi PDIP Bambang Wuryanto, Fraksi Golkar Kahar Muzakir, Fraksi NasDem Lestari Moerdijat, Fraksi PKB Rusdi Kirana, Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, Fraksi PAN Eddy Soeparno, Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Kelompok DPD Abcandra Akbar Supratman. TEMPO/Subekti.
Lestari Moerdijat, Satu-satunya Perempuan dalam Jajaran Pimpinan MPR 2024-2029

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin melantik sembilan pimpinan MPR 2024-2029. Salah satunya adalah Lestari Moerdijat.


Gerindra: Kader Ahmad Muzani Ketua MPR hingga Soal Relawan Prabowo

1 hari lalu

Logo Partai Gerindra
Gerindra: Kader Ahmad Muzani Ketua MPR hingga Soal Relawan Prabowo

Ahmad Muzani yang merupakan kader Gerindra terpilih sebagai menjadi Ketua MPR RI periode 2024-2029


Resmi Jadi Ketua MPR, Ahmad Muzani Minta Kerja Sama Sukseskan Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani saat ditetapkan sebagai Ketua MPR RI periode 2024-2029 oleh Rapat Pimpinan Gabungan Sementara MPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2024. Ahmad Muzani akan didampingi oleh delapan para Wakil Ketua MPR yang telah ditetapkan oleh masing-masing fraksi-fraksi partai politik di MPR. TEMPO/Subekti.
Resmi Jadi Ketua MPR, Ahmad Muzani Minta Kerja Sama Sukseskan Pelantikan Prabowo-Gibran

Ketua MPR Ahmad Muzani meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja sama menyukseskan pelantikan pemimpin baru Indonesia.


Habiburokhman Sebut Putra Menkumham Cetak Rekor Jadi Pimpinan MPR RI Termuda

1 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Habiburokhman Sebut Putra Menkumham Cetak Rekor Jadi Pimpinan MPR RI Termuda

Habiburokhman mengatakan keputusan untuk menjadikan Abcandra sebagai pimpinan MPR sudah bulat.