TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan uji materi aturan syarat usia calon pimpinan atau Capim KPK yang diatur Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan itu diajukan sejumlah eks penyidik lembaga antirasuah tersebut, termasuk Novel Baswedan.
Amar itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 68/PU-XXII/2024. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.
Dengan putusan tersebut, syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK untuk mengubah frasa soal syarat usia capim tersebut. Mereka meminta agar Pasal 29 huruf e UU KPK mengizinkan pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK selama setidaknya satu periode masa jabatan dapat mendaftarkan diri meski belum berusia 50 tahun.
Novel dan para pemohon lainnya berargumen bahwa syarat usia minimum 50 tahun dapat mengurangi peluang munculnya capim KPK yang memiliki kemampuan atau kualifikasi istimewa. Menurut mereka, ada banyak warga Indonesia yang belum memenuhi syarat itu meski mempunyai kemampuan memimpin KPK. Novel dkk menilai para calon pimpinan tersebut dibutuhkan untuk melakukan perbaikan KPK.
Namun, MK berpandangan perbaikan KPK tetap bisa dilakukan tanpa mengubah syarat usia minimum. “Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” ucap Suhartoyo.
Ia menyampaikan para pemohon tetap dapat memberikan kontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui peran serta masyarakat. Menurut Suhartoyo, upaya tersebut bisa tetap dilakukan sambil menunggu kesempatan mendaftar capim KPK pada periode berikutnya.
MK juga menyatakan penentuan batas usia dalam suatu undang-undang adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Suhartoyo berujar ketentuan syarat usia hanya dapat diadili oleh MK apabila penentuan syarat usia tersebut melanggar berbagai batasan kebijakan hukum terbuka.
Dalam putusan kali ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Arsul, MK seharusnya mengabulkan permohonan Novel dkk meski sebagian.
Arsul berujar ketentuan syarat usia 50 tahun bisa diberi pengecualian terhadap capim yang berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara berturut-turut.
Diketahui, perkara Nomor 68/PU-XXII/2024 diajukan oleh 12 orang pemohon yang merupakan mantan pegawai KPK. Mereka adalah Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.
Pilihan Editor: Bahlil Sebut Pernah Diskusi dengan Prabowo soal Jatah Menteri