TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjawab isu revisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden ( UU Wantimpres) yang sudah disahkan di DPR. Dia menyebut, revisi UU Wantimpres itu untuk penguatan lembaga.
"Undang-Undang Wantimpres itu kan direvisi untuk penguatan," kata Dasco di kompleks Senayan, Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.
Dasco mengatakan, dengan adanya UU Wantimpres itu, Prabowo bisa mendapat pertimbangan dari para dewan tersebut dalam menjalankan kerja pemerintahan kelak.
"Nah soal mekanisme, ya itu kita serahkan kepada undang-undang dan sudah diketuk kemarin. Ya, itulah mekanisme yang ada."
Di sisi lain, Dasco belum mau menjawab perihal dugaan bahwa revisi UU Wantimpres bertujuan untuk mengakomodir Presiden Joko Widodo. Revisi tersebut diduga sebagai jalan bagi Jokowi untuk menjadi penasihat Prabowo di masa pemerintahannya mendatang.
"Ya, kalau itu saya belum bisa jawab sekarang, karena semua juga sampai dengan saat ini belum ada yang final," tutur Dasco.
Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Wantimpres RI. Dengan demikian, usulan DPR terkait perubahan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) batal.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan, figur yang diberi amanah menjadi Wantimpres RI tak boleh rangkap jabatan. "TIdak boleh merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya," kata dia dalam rapat pada Selasa, 10 September 2024.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jokowi Minta TNI-Polri Ikut Kawal Transisi Pemerintahan Prabowo: Jangan Ada Riak-riak