TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR menyepakati pilkada ulang jika kotak kosong menang. “Kalau kotak kosong memang, hasil pembahasan kemarin, proses pemilu selanjutnya itu dilakukan tahun depan,” kata dia, di Bandung, Rabu, 11 September 2024.
Afifuddin mengatakan KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang tersebut. “Kami akan masukkan dalam PKPU rekapitulasi dan penetapan. Jadi Kalau kotak kosong menang, maka pilkada selanjutnya itu tidak lima tahun, tapi setahun,” kata dia.
Soal lain yang jadi bahasan adalah pembiayaannya. Termasuk kemungkinan penggunaan APBN. “Pembiayaan itu kan kalau pilkada di-support oleh APBD, hanya pada setelah di undang-undang dibantu atau di support APBN juga,” kata Afifuddin.
Afifuddin mengatakan, soal pembiayaan ini jadi tantangan karena dikhawatirkan terganjal proses penganggaran. “Jadi ini menjadi concern juga karena memang tantangan kita karena pelaksanaan pilkada tahun depan itu kan proses penganggaran untuk tahun depan sebenarnya sudah selesai, jadi ya ini yang jadi tantangan kita,” kata dia.
Pembiayaan APBN untuk pilkada itu sesungguhnya hanya untuk daerah otonomi baru (DOB). Sedangkan daerah selain DOB, mereka menggunakan APBD. "Hanya nanti kalau ada assessment bisa di support pakai APBN,” kata dia.
KPU, kata dia, masih membahas soal teknis penyelenggaraan pilkada ulang. KPU akan melakukan simulasi tahapan pemilu. “Nanti kami simulasikan terkait dengan tahapan pemilunya, berapa bulannya, 11 bulan atau kurang," ucapnya.
Afifuddin mengatakan terdapat 41 daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun ini dengan calon tunggal. “Kemarin awalnya 43, lalu ada dua titik yang bisa mendaftar, jadi dari 43 jadi 41 sementara,” kata dia.
Namun kepastian calon tunggal menunggu pengumuman KPU daerah yang akan mengumumkan penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Soal pilkada kotak kosong itu sempat disinggung Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Jawa Barat Tahun 2024 di Hotel Holiday Inn, Bandung, Rabu, 11 September 2024. “Semalam sampai jam 2 kami RDP di Komisi II membahas kalau kotak kosong menang,” kata dia.
Afifuddin mengatakan, Pasal 135 PKPU telah menekan potensi calon tunggal. “Pasal 135 yang kami buat di PKPU itu menurunkan undang-undang yang menjembatani agar semakin sedikit calon tunggal. Dari 43 titik, jadi sekarang jadi 41 titik, ada 1 titik di Jawa Barat,” kata dia.
“Kami ini hanya regulator, hanya membuat aturan-aturan. Teman-teman di provinsi di kabupaten/kota yang akan langsung meraih mengelola pilkada,” kata Afifuddin.
Afifuddin mengingatkan agar anggotanya sedari awal mengantisipasi potensi persoalan hukum untuk mengantisipasi sengketa pilkada di Pengadilan TUN. Ia juga meminta jajarannya agar netral. “Kami harus netral dan kelihatan netral, bekerja dan kelihatan bekerja,” kata dia
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan forum strategis semua unsur terkait seperti KPU, Bawaslu, juga aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dan mengantisipasi masalah-masalah hukum pada saat pilkada.
“Penting bagi para petugas menjaga asas netralitas, integritas, dan profesionalitas karena itu menjadi kunci pelaksanaan pilkada ini,” kata dia.
Pilihan editor: Jokowi Lantik Saifullah Yusuf Jadi Mensos, Berikut Pernyataan Gus Ipul Soal PKB