TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengatakan calon daftar RUU yang akan diwariskan (carry over) ke periode DPR berikutnya akan dibahas oleh tiap fraksi.
Ketua Baleg yang baru ini menuturkan setiap fraksi akan melakukan inventarisasi RUU. Kemudian, mereka akan menyampaikan RUU apa saja yang akan dioper periode berikutnya.
“Nanti di kesepakatan fraksi-fraksi carry over RUU apa saja. Tetapi kan pembahasan-pembahasan kan sudah dilaksanakan, beberapa RUU kan sudah dalam pembahasan,” kata Wihadi saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Agustus 2024.
Legislator Fraksi Gerindra ini belum memastikan kapan RUU carry over dibahas di fraksi. Namun, ia menegaskan agenda tersebut baru akan ditentukan setelah masa reses.
Dokumen rapat Baleg pada 6 Agustus yang diilihat Tempo menunjukkan setidaknya ada 18 RUU yang sedang proses pembicaraan tingkat I antara pemerintah dan DPR RI. Sebanyak 93 RUU akan memasuki pembicaraan tingkat I, 4 RUU dalam tahap harmonisasi di Baleg, dan 17 RUU dalam tahap penyusunan di DPR RI.
Dalam rapat Baleg 6 Agustus kemarin, Wihadi menyatakan Baleg DPR perlu mendaftar pembahasan beleid mana saja yang akan di-carry over, baik undang-undang baru maupun revisi. Dia menyatakan masih ada waktu pembahasan hingga akhir periode DPR saat ini, yaitu pada 30 September 2024. Nantinya, pembahasan undang-undang carry over itu akan diserahkan kepada DPR dan pemerintahan periode 2024-2029.
Dalam rapat yang sama, anggota Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa proses carry over dapat dilakukan sepanjang DPR sudah menerima surat presiden atau Surpres tentang RUU terkait. “Memungkinkan untuk kita carry over sepanjang surat presidennya sudah turun,” ujar ketua Baleg yang baru digantikan Wihadi.
Namun, kata Supratman, ada sejumlah RUU yang saat ini belum dapat dibahas DPR karena pemerintah tak kunjung mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk beleid terkait. Ia menyebutkan beberapa RUU yang hingga saat ini belum menerima DIM dari pemerintah.
“Ada RUU tentang TNI, ada RUU tentang Polri, ada RUU tentang perubahan UU Imigrasi, ada RUU tentang Kementerian Negara, dan juga yang terakhir ada RUU tentang Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman.
Supratman mengatakan inventarisasi RUU carry over juga akan membantu menyiapkan daftar RUU di Prolegnas 2024-2029. Menurut dia, pembahasan tersebut perlu dilakukan untuk memudahkan kerja anggota DPR periode selanjutnya.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Baleg DPR akan Buat Daftar Sejumlah RUU ''Warisan'' untuk Anggota Dewan 2024-2029