TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR RI akan menginventarisasi sejumlah rancangan undang-undang atau RUU yang bakal diwariskan ke periode DPR selanjutnya. Pembahasan awal carry over atau pengoperan RUU itu mulai dilakukan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Menurut Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, saat ini masih ada cukup banyak undang-undang yang dibahas di Baleg. “Sehingga memang diperlukan adanya suatu carry over untuk undang-undang yang akan dibahas ke depannya,” kata dia dalam rapat Baleg di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Wihadi menyatakan Baleg DPR perlu mendaftar pembahasan beleid mana saja yang akan di-carry over, baik undang-undang baru maupun revisi. Dia menyatakan masih ada waktu pembahasan hingga akhir periode DPR saat ini, yaitu pada 30 September 2024. Nantinya, Wihadi menyatakan pembahasan undang-undang carry over itu akan diserahkan kepada DPR dan pemerintahan periode 2024-2029.
Dalam rapat yang sama, anggota Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa proses carry over dapat dilakukan sepanjang DPR sudah menerima surat presiden atau Surpres tentang RUU terkait. “Memungkinkan untuk kita carry over sepanjang surat presidennya sudah turun,” ujarnya.
Namun, kata Supratman, ada sejumlah RUU yang saat ini belum dapat dibahas DPR karena pemerintah tak kunjung mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk beleid terkait. Ia menyebutkan beberapa RUU yang hingga saat ini belum menerima DIM dari pemerintah.
“Ada RUU tentang TNI, ada RUU tentang Polri, ada RUU tentang perubahan UU Imigrasi, ada RUU tentang Kementerian Negara, dan juga yang terakhir ada RUU tentang Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman.
Supratman mengatakan inventarisasi RUU carry over juga akan membantu menyiapkan daftar RUU di Prolegnas 2024-2029. Menurut dia, pembahasan tersebut perlu dilakukan untuk memudahkan kerja anggota DPR periode selanjutnya.
Pilihan Editor: Ketua Baleg DPR Mendadak Diganti, Berikut Susunan Pimpinan yang Baru