TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 September 2024.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto menyebut, Baleg bersama pemerintah telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif, detail dan cermat dalam proses revisi UU ini. Dia menyebut, perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 ini bertujuan memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Wantimpres. "Terdiri dari delapan angka perubahan secara garis besar," katanya di dalam rapat paripurna.
Setidaknya ada delapan poin yang menjadi substansi perubahan di dalam UU Wantimpres, yaitu:
1. Perubahan nama lembaga
Poin pertama dalam revisi UU Wantimpres adalah mengenai nama lembaga. Nama lembaga yang sebelumnya hanya Wantimpres, kemudian diubah menjadi Wantimpres RI.
2. Lembaga negara
Kedua, ada perubahan pada Pasal 2 soal tanggung jawab Wantimpres kepada presiden. Kemudian, Wantimpres RI ditegaskan sebagai lembaga negara.
3. Komposisi Wantimpres
Perubahan ketiga terjadi pada Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres. Ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh presiden. Susunan Wantimpres terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya tak dibatasi lagi menjadi delapan orang. "Jumlahnya (anggota) ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Wihadi.
4. Persyaratan anggota
Perubahan keempat terjadi pada syarat untuk menjadi anggota Wantimpres. Seperti pada bagian Pasal 8, ditambahkan huruf g tentang tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sebelumnya, pasal ini hanya memuat persyaratan seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, warga negara Indonesi, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian, wajib mempunyai sifat kenegarawanan, sehat jasmani dan rohani. Anggota Wantimpres juga mesti jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
5. Pejabat negara
Kelima, terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.
6. Tak boleh rangkap jabatan
Perubahan juga terjadi pada rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait istilah pejabat manajerial dan non-manajerial. Anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pejabat manajerial dan non-manajerial pada instansi pemerintah, serta pejabat lain.
7. Penambahan rumusan lembaran negara
Kemudian, ada pula penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara. Hal ini diatur pada Pasal 2 angka 2.
"Pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4670) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini," demikian petikannya.
8. Tugas dan peninjauan terhadap UU
Poin terakhir dari revisi UU Wantimpres adalah mengenai penambahan ketentuan terkait tugas pembentukan dan peninjauannya terhadap pelaksanaan UU pada pasal II. "DPR dan pemerintah wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU ini dua tahun setelah berlaku," demikian tertulis dalam draf UU Wantimpres RI.
Pilihan Editor: Berebut Suara Pondok Pesantren di Pilkada 2024