Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua BEM Unpad Sebut RUU Polri Membahayakan Demokrasi

image-gnews
Ilustrasi Polri. Istimewa
Ilustrasi Polri. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjadjaran atau BEM Unpad Fawwaz Ihza Mahenda buka suara mengenai perubahan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Dia menyebut pengesahan RUU tersebut membahayakan demokrasi serta sendi-sendi penegakan keadilan.

“Adanya draf RUU POLRI menunjukan bahwa negara ini sedang mengalami sebuah transformasi besar besaran. Republik ini yang awalnya didirikan atas cita dasar kesejahteraan dengan demokrasi sebagai landasan utamanya telah berubah menjadi negara kekuasaan yang represif dan otoritarian,” kata Fawwaz dalam keterangannya kepada Tempo pada Jumat, 26 Juli 2024.

Adapun sebelum memasuki masa reses pada tanggal 12 Juli, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Polri. Sejak diresmikan sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna Mei 2024 lalu, RUU ini mendapatkan banyak kritikan.

Fawwaz menyoroti sejumlah poin dalam RUU Polri memberikan kewenangan yang luas kepada polisi namun minim pengawasan. Apalagi, kata Fawwaz, Polri menjadi salah satu institusi paling bermasalah dan korup.

“Banyak sekali kasus yang tidak ditangani serius apabila tidak viral, belum lagi banyak tindakan represif yang masih belum juga diadili sehingga kami menganggap ini impunitas” jelas Fawwaz.

Sejumlah poin yang jadi kekhawatiran Fawwaz dalam RUU Polri di antaranya Pasal 14 huruf o soal wewenang penyadapan yang dapat digunakan secara serempangan, Pasal 14 huruf b mengenai pengawasan ruang siber yang berpotensi melanggar hak privasi, dan Pasal 16 huruf b yang dapat disalahgunakan kepada pejuang ham demokrasi dan lingkungan.

Fawwaz menyebut pihaknya sedang mengawasi dan mengawal isu ini dengan sangat serius. Mereka akan merespon keras terhadap segala macam tindakan penguasa yang dapat mengancam rakyat dan demokrasi.

“Kami siap turun ke jalan dan siap untuk melaksanakan aksi yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya untuk menjaga negara dan rakyat sesuai dengan amanah konstitusi dan Pancasila. Kami tidak pernah takut, karena kami yakin bahwa kami berada di jalan kebenaran,” tegas Fawwaz. 

Pakar hukum khawatir RUU Polri bakal bungkam suara kritis

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakar Hukum Tata Negara Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti menilai RUU Polri berbahaya bagi demokrasi di Indonesia, jika disahkan. "Bisa membungkam suara kritis," kata Bivitri dalam diskusi publik di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. 

Dengan sejarah yang panjang, menurut Bivitri, seringkali TNI dan Polri dimanfaatkan sebagai alat politik. Aspek sejarah lah, kata dia, yang membuat kepolisian dan TNI memiliki kekuatan politik, sehingga keduanya kerap dimanfaatkan untuk melawan demokrasi.

"Sering kali, kepentingan politik praktis dengan dua alat negara tersebut bertemu dan berkolaborasi untuk tujuan yang nondemokratis," ucap Bivitri.

Sejumlah pasal dalam RUU ini memperluas wewenang kepolisian, tapi tak membahas mekanisme pengawasan kinerja yang memadai. Jika RUU Polri disahkan, kata dia, akan menciptakan tatanan demokrasi yang buruk.

Menurut dia, kunci demokrasi yang baik adalah akuntabilitas kinerja pemerintah, sementara, akuntabilitas bisa tumbuh berkat adanya pengawasan dan kritik terhadap pemerintah.

Menurut Bivitri bila kolaborasi ini terjadi, maka, bersiaplah akan dibungkam semua, "Bakal ada koalisi besar, maka para aktor politik formalnya akan jinak, maka siapa lagi yang bisa mengkritik pemerintah?" kata dia, hanya tersisa masyarakat sipil.

Namun, bila masyarakat juga dibungkam, menurut dia, pemerintahan akan kembali menjadi otoritarianisme, bukan lagi demokrasi. "Karena bila demokrasi tidak bisa dikritik kekuasaannya, maka dia bukan demokrasi lagi, tetapi menjadi negara otoriter," tegas Bivitri.

HATTA MUARABAGJA | AFRON MANDALA PUTRA
Pilihan editor: Pemilihan Rektor Unpad Diwarnai Aksi Protes, BEM Siapkan Pakta Integritas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

2 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?


Pemecatan Karyawan CNN Indonesia, Bivitri Susanti: Tidak Boleh Ada PHK Karena Berserikat

13 hari lalu

Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar
Pemecatan Karyawan CNN Indonesia, Bivitri Susanti: Tidak Boleh Ada PHK Karena Berserikat

Akademikus STH Jentera, Bivitri Susanti, ikut menanggapi dugaan PHK sepihak pekerja CNN Indonesia


Aksi Massa di Bandung Masih Berlanjut di Gedung DPRD Jawa Barat, Serukan Rakyat Gugat Negara

18 hari lalu

Pertunjukan musik di sela-sela aksi massa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung. TEMPO/Hatta Muarabagja
Aksi Massa di Bandung Masih Berlanjut di Gedung DPRD Jawa Barat, Serukan Rakyat Gugat Negara

Aksi massa dari berbagai elemen masyarakat masih berlanjut di Gedung DPRD Jawa Barat, mereka menyerukan "Rakyat Gugat Negara".


DPR Belum Terima DIM pembahasan RUU TNI dan Polri

21 hari lalu

Puluhan mahasiswa melakuan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Wijaya Arjuna, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juli 2024 menuntut soal RUU TNI dan Polri. TEMPO/Desty Luthfiani.
DPR Belum Terima DIM pembahasan RUU TNI dan Polri

Baleg DPR belum menerima daftar inventarisasi masalah dari pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang atau RUU TNI dan RUU Polri.


Baleg DPR Putuskan Tunda Pembahasan RUU TNI dan Polri

21 hari lalu

Mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI saat berusaha menerobos barikade polisi menuju Istana Negara di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 30 Juli 2024. Aksi simbolik Pekan Reformati mahasiswa menolak RUU TNI dan RUU Polri. TEMPO/Subekti.
Baleg DPR Putuskan Tunda Pembahasan RUU TNI dan Polri

Baleg DPR memutuskan menunda pembahasan RUU TNI dan RUU Polri. Pembahasan akan dilanjutkan di DPR periode berikutnya.


BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat: KPU Segera Tetapkan PKPU Berdasar Putusan MK

23 hari lalu

Massa aksi membawa berbagai poster kritik pemerintah Jokowi dalam aksi yang digelar Aliansi Bali Menggugat di depan Kampus Universitas Udayana di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Ni Made Sukmasari
BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat: KPU Segera Tetapkan PKPU Berdasar Putusan MK

BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat lakukan aksi kawal putusan MK, mendesak KPU segera tetapkan PKPU berdasar putusan MK.


Aksi Mahasiswa di Berbagai Daerah Gelar Protes DPR Soal Anulir Putusan MK

24 hari lalu

Ribuan massa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Hatta Muarabagja
Aksi Mahasiswa di Berbagai Daerah Gelar Protes DPR Soal Anulir Putusan MK

Mahasiswa gelar aksi memprotes langkah Baleg DPR terhadap putusan MK terkait Pilkada. Aksi mahasiswa ini serentak di beberapa daerah.


Aksi Kawal Putusan MK di Palembang, Ini 4 Tuntutan Gabungan BEM Kampus Sumsel

24 hari lalu

Karangan bunga yang dibawa oleh massa aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aksi Kawal Putusan MK di Palembang, Ini 4 Tuntutan Gabungan BEM Kampus Sumsel

BEM kampus se-Sumsel menjadi bagian dari aksi massa besar di berbagai daerah yang mengawal putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada oleh DPR.


Berikut BEM Kampus yang Serukan Aksi Turun ke Jalan, Protes Upaya Pengesahan RUU Pilkada

25 hari lalu

Persiapan BEM UI dan mahasiswa di pelataran parkir seberang FISIP UI sebelum bertolak ke DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Berikut BEM Kampus yang Serukan Aksi Turun ke Jalan, Protes Upaya Pengesahan RUU Pilkada

BEM dari berbagai kampus menggelar demonstrasi untuk mengecam sikap DPR yang abai terhadap putusan MK soal syarat pendaftaran Pilkada.


Polisi Terjunkan Ratusan Personel, Siap Kawal Aksi BEM di Solo Protes Upaya Pengesahan RUU PIlkada

25 hari lalu

Personel Polresta Solo disiagakan untuk mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa BEM Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Terjunkan Ratusan Personel, Siap Kawal Aksi BEM di Solo Protes Upaya Pengesahan RUU PIlkada

Polresta Solo menyiagakan ratusan personelnya untuk mengawal aksi BEM Solo yang memprotes rencana pengesahan revisi RUU Pilkada