TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Muhammadiyah Climate Center, Alpha Amirrachman mengatakan, keputusan resmi Persyarikatan Muhammadiyah soal pengelolaan izin usaha pertambangan akan disampaikan setelah konsolidasi nasional. Agenda konsolidasi itu berlangsung sejak Sabtu dan Minggu, 27-28 Juli 2024 di Yogyakarta.
"Tunggu saja keputusan resmi Muhammadiyah setelah Konsolidasi Nasional," kata Alpha melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juli 2024.
Muhammadiyah sebagai organisasi masyarakat atau ormas keagamaan, kata dia, mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan soal tambang. Dia mengungkapkan, sejumlah aspek bakal dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Alpha berujar bahwa ormasnya akan melibatkan seluruh elemen di Muhammadiyah hingga tingkat daerah. Tak hanya itu, ujarnya, Muhammadiyah juga berkonsultasi dengan berbagai ahli lintas dan perwakilan daerah bidang perihal manfaat tambang terhadap masyarakat.
"Serta (berkonsultasi) meminimalisir potensi dampak negatif," kata Alpha. Aspek-aspek itu telah dibahas dalam rapat pleno Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah pada 13 Juli lalu.
Alasan PP Muhammadiyah Terima Izin Usaha Pertambangan
Sebelumnya, Pengurus PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menyatakan bahwa ormasnya telah memutuskan untuk menerima konsesi izin tambang dari pemerintah. Menurut dia, keputusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno PP Muhammadiyah.
"Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui," kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Anwar Abbas mengungkapkan alasan ormasnya menerima izin usaha pertambangan itu agar Muhammadiyah bisa mengelola tambang dengan baik dan benar, sesuai dengan yang nilai-nilai dari ajaran agama. "Semestinya ormas keagamaan ini diberi kesempatan mengelola tambang. Agamanya dibawa dalam proses pengolahan tambang," ujarnya.
Dengan begitu, ia memastikan, pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan bakal berbeda dengan tambang yang dikelola para kapital. Sebab, nilai-nilai dari ajaran agama, seperti kebersamaan maupun saling memedulikan itu harus ditumbuhkembangkan oleh ormas-ormas keagamaan.
"Jangan pula dia meniru cara-cara tidak manusiawi dalam mengelola tambang. Jangan pula meniru cara-cara tidak ramah lingkungan dalam mengelola tambang," ucap Anwar.
Adapun alasan lain ormas keagamaan itu akhirnya memutuskan menerima izin tambang, menurut Anwar, karena Muhammadiyah ingin terlibat langsung dalam merespons masalah masyarakat yang timbul akibat tambang yang kerap memicu konflik.
"Masyarakat yang akan tergusur itu diberi peluang untuk ikut bekerja di perusahaan tambang bersangkutan," kata Anwar.
Pemberian izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang sebelumnya menuai sorotan masyarakat. Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
IKHSAN RELIUBUN
Pilihan editor: Ahok Jadi Kader Terkuat PDIP untuk Maju di Pilkada Jakarta