Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah Sebut Keputusan Resmi Pengelolaan Tambang Diambil Usai Konsolidasi Nasional

image-gnews
Logo Muhammadiyah. ANTARA/HO-istimewa
Logo Muhammadiyah. ANTARA/HO-istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Muhammadiyah Climate Center, Alpha Amirrachman mengatakan, keputusan resmi Persyarikatan Muhammadiyah soal pengelolaan izin usaha pertambangan akan disampaikan setelah konsolidasi nasional. Agenda konsolidasi itu berlangsung sejak Sabtu dan Minggu, 27-28 Juli 2024 di Yogyakarta.

"Tunggu saja keputusan resmi Muhammadiyah setelah Konsolidasi Nasional," kata Alpha melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juli 2024. 

Muhammadiyah sebagai organisasi masyarakat atau ormas keagamaan, kata dia, mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan soal tambang. Dia mengungkapkan, sejumlah aspek bakal dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Alpha berujar bahwa ormasnya akan melibatkan seluruh elemen di Muhammadiyah hingga tingkat daerah. Tak hanya itu, ujarnya, Muhammadiyah juga berkonsultasi dengan berbagai ahli lintas dan perwakilan daerah bidang perihal manfaat tambang terhadap masyarakat.

"Serta (berkonsultasi) meminimalisir potensi dampak negatif," kata Alpha. Aspek-aspek itu telah dibahas dalam rapat pleno Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah pada 13 Juli lalu.

Alasan PP Muhammadiyah Terima Izin Usaha Pertambangan 

Sebelumnya, Pengurus PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menyatakan bahwa ormasnya telah memutuskan untuk menerima konsesi izin tambang dari pemerintah. Menurut dia, keputusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno PP Muhammadiyah.

"Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui," kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.

Anwar Abbas mengungkapkan alasan ormasnya menerima izin usaha pertambangan itu agar Muhammadiyah bisa mengelola tambang dengan baik dan benar, sesuai dengan yang nilai-nilai dari ajaran agama. "Semestinya ormas keagamaan ini diberi kesempatan mengelola tambang. Agamanya dibawa dalam proses pengolahan tambang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan begitu, ia memastikan, pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan bakal berbeda dengan tambang yang dikelola para kapital. Sebab, nilai-nilai dari ajaran agama, seperti kebersamaan maupun saling memedulikan itu harus ditumbuhkembangkan oleh ormas-ormas keagamaan.

"Jangan pula dia meniru cara-cara tidak manusiawi dalam mengelola tambang. Jangan pula meniru cara-cara tidak ramah lingkungan dalam mengelola tambang," ucap Anwar.

Adapun alasan lain ormas keagamaan itu akhirnya memutuskan menerima izin tambang, menurut Anwar, karena Muhammadiyah ingin terlibat langsung dalam merespons masalah masyarakat yang timbul akibat tambang yang kerap memicu konflik.

"Masyarakat yang akan tergusur itu diberi peluang untuk ikut bekerja di perusahaan tambang bersangkutan," kata Anwar.

Pemberian izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang sebelumnya menuai sorotan masyarakat. Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

IKHSAN RELIUBUN

Pilihan editor: Ahok Jadi Kader Terkuat PDIP untuk Maju di Pilkada Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Azan Mahgrib di TV Diganti Running Text saat Paus Fransiskus Pimpin Misa, Wamenkominfo: Ormas Islam Setuju

3 hari lalu

Gambar tangkapan layar Stasiun TV CNN Indonesia yang menayangkan Misa Akbar dipimpin Paus Fransiskus bersamaan dengan notifikasi saat Azan Magrib, Kamis, 5 September 2024. (TEMPO/Yudono)
Azan Mahgrib di TV Diganti Running Text saat Paus Fransiskus Pimpin Misa, Wamenkominfo: Ormas Islam Setuju

"Tayangan azan Mahgrib diganti running text di televisi yang menyiarkan live Misa Akbar yang dihadiri Paus Fransiskus, sudah disetujui Ormas Islam"


Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

3 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak yatim-piatu dan para pengungsi di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Foto: Biro Pers Vatikan
Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

MUI menyatakan penggantian tayangan azan magrib di TV dengan teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus tak melanggar syariat Islam.


Harapan Muhammadiyah kepada Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Solo

4 hari lalu

Respati Ardi (kedua dari kanan) berkunjung ke Balai Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Solo, Jawa Tengah, 3 September 2024. ANTARA/Aris Wasita
Harapan Muhammadiyah kepada Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Solo

Muhammadiyah menyatakan menjaga jarak yang sama dengan semua kekuatan politik.


LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

4 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengecam tindakan teror terhadap salah satu jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran.


Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa

Jaksa mengungkap isi percakapan di WA Group New Smelter dalam sidang kasus korupsi timah. Ada sosok wasit di Jakarta dan nama Mukti Juharsa.


Muhammadiyah Minta Pemerintah Manfaatkan Kunjungan Paus Fransiskus untuk Bahas Perdamaian Dunia

4 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Muhammadiyah Minta Pemerintah Manfaatkan Kunjungan Paus Fransiskus untuk Bahas Perdamaian Dunia

Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia dalam rangkaian perjalanan apostolik pada 3-6 September 2024.perihal perdamaian dunia.


Paus Fransiskus Pakai Pesawat Komersial dan Tak Menginap di Hotel Mewah, Muhammadiyah: Bisa Jadi Inspirasi Pemimpin Bangsa

5 hari lalu

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir. Dok.istimewa.
Paus Fransiskus Pakai Pesawat Komersial dan Tak Menginap di Hotel Mewah, Muhammadiyah: Bisa Jadi Inspirasi Pemimpin Bangsa

Dalam perjalanan ke Tanah Air, Paus Fransiskus disebut memilih memakai pesawat komersial ketimbang jet pribadi.


Rencana Muhammadiyah Masuk BTN Syariah Disambut Positif

9 hari lalu

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu (keempat dari kanan), dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir (keempat dari kiri), bersama jajaran manajemen BTN dan PP Muhammadiyah berfoto bersama setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama di Yogyakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024. Dok. BTN
Rencana Muhammadiyah Masuk BTN Syariah Disambut Positif

Dengan kolaborasi tersebut, BTN Syariah nantinya memiliki akses dana murah yang melimpah dan potensi pembiayaan ke ekosistem Amal Usaha Muhammadiyah


Afnan Hadikusumo Daftar Pilkada Kota Yogya, Cucu Sultan HB X Ikut Mengantar

10 hari lalu

Cucu Raja Keraton Yogyakarta Raden Mas Gustilantika Marrel Suryokusumo atau Gusti Marrel (tengah) turut mengantarkan pasangan M. Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota-wakil walikota ke KPU Kota Yogyakarta Rabu 28 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Afnan Hadikusumo Daftar Pilkada Kota Yogya, Cucu Sultan HB X Ikut Mengantar

Cucu salah satu tokoh Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo, M. Afnan Hadikusumo mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Kota Yogyakarta


Bos Timah Bangka Tamron alias Aon Didakwa Memperkaya Diri Rp 3,6 Triliun

11 hari lalu

Sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, Achmad Albani, dan Tamron alias Aon di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Bos Timah Bangka Tamron alias Aon Didakwa Memperkaya Diri Rp 3,6 Triliun

Selain memperkaya diri Rp 3,6 triliun, Tamron juga didakwa telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah.