Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

image-gnews
Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi warga Indonesia yang hendak pindah Kartu Keluarga (KK) antar kota, kabupaten maupun provinsi, maka dapat mengurus surat kepindahan itu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Caranya pun tidak begitu sulit asal dokumen-dokumen penting yang diperlukan dapat disiapkan dengan baik. 

Pindah Kartu Keluarga bagi masyarakat Indonesia sudah menjadi hal yang lumrah, karena biasanya diperlukan ketika harus mengurus pendaftaran sekolah atau urusan lain seperti pekerjaan dan sejenisnya. 

Namun masih banyak yang belum mengetahui atau masih bingung dalam proses mengurusnya. Oleh karena itu, berikut ini Tempo telah merangkum cara untuk mengurus kepindahan Kartu Keluarga (KK) antar kota, kabupaten, maupun provinsi. 

Hal pertama yang harus dilakukan ialah, pemohon harus mengirimkan dokumen fisik persyaratan ke Disdukcapil sebelum pengajuan dapat diproses lebih lanjut. 
Adapun Syarat yang harus dipenuhi:

  • Pengantar Pindah dari Lurah daerah asal
  • Kartu Keluarga pemohon / Surat hilang
  • KK dari Kepolisian
  • KTP-El pemohon
  • Surat pernyataan persetujuan dan KTP dari pasangan (jika yang pindah hanya Istri/Suami saja)
  • Permohonan pindah dari Dinas Dukcapil daerah tujuan (jika tidak ada pengantar dari Lurah)
  • Surat Pernyataan/Permohonan Pindah dari pemohon (jika tidak ada pengantar dari Lurah)
  • Akta Cerai (jika yg pindah hanya suami/istri saja dan statusnya Cerai hidup)

Proses Pengajuan Surat Pindah

  1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, 
  2. Mengisi Formulir Permohonan Pindah yakni Form F-1.34 dan ditandatangani, 
  3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-'), 
  4. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan, 
  5. Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon, 
  6. Operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI, 
  7. Pemohon mengambil lembar SKPWNI ke Kantor Disdukcapil jika telah selesai, 
  8. Untuk setiap tahapan pengajuan (BARU/DIPROSES/SELESAI), pemohon akan mendapat notifikasi via pesan WA.  
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan beberepa dokumen yang harus diupload antara lain:

  • Foto Pengantar Pindah dari Lurah setempat
  • Foto Kartu Keluarga Pemohon / Surat hilang KK dari Kepolisian
  • Foto KTP-El Pemohon
  • Surat pernyataan persetujuan dan KTP dari pasangan (jika yang pindah hanya Istri/Suami saja)
  • Permohonan pindah dari Dinas Dukcapil daerah tujuan (jika tidak ada pengantar dari Lurah)
  • Surat Pernyataan/Permohonan Pindah dari pemohon (jika tidak ada pengantar dari Lurah)
  • Akta Cerai (jika yg pindah hanya suami/istri saja dan statusnya Cerai hidup)
  • Dokumen pendukung lainnya (jika ada)

Untuk mendapatkan informasi lebih detail dan mengajukan permohonan proses layanan kepindahan tersebut, pengguna dapat login di laman website Disdukcapil. Untuk tahap login, pengguna perlu memasukkan NIK dan password yang digunakan pada saat pendaftaran user baru. Apabila lupa password, pengguna bisa menghubungi whatsapp 089505232237.

Sementara jika belum belum terdaftar sebagai user, maka dapat mendaftarkan diri dengan menyiapkan data seperti NIK, nama lengkap, nomor Whatsapp, nomor Kartu Keluarga (KK) dan alamat, serta data pendukung berupa foto KTP asli, foto KK asli, foto tanda tangan, dan foto diri sambil memegang KTP. 

Pilihan Editor: Cara Lansia Dapatkan Potongan Harga Tiket Kereta Api dari PT KAI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

1 hari lalu

Pekerja memasukkan gas LPG kedalam tabung 3 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar LPG Makassar di kawasan Terminal BBM Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 3 Oktober 2019. Setiap hari terminal tersebut memproduksi 22 ribu tabung 3 kg berisi gas dengan kapasitas 60-70 metrik ton untuk kebutuhan warga Makassar. ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, merespons isu kelangkaan pasokan LPG 3 kg di Surakarta, Jawa Tengah, dengan turun ke lapangan pada Jumat, 6 September 2024.


Pilkada Jakarta: Bawaslu Jakarta Bilang Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tidak Terbukti Mencatut NIK

9 hari lalu

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai. Tempo/Ilham Balindra
Pilkada Jakarta: Bawaslu Jakarta Bilang Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tidak Terbukti Mencatut NIK

Bawaslu Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon independen. Terus maju di Pilkada Jakarta.


Bawaslu DKI Nilai Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Melanggar UU Pemilu

9 hari lalu

Pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD DKI Jakarta pada Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bawaslu DKI Nilai Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Melanggar UU Pemilu

Meksi tak melanggar undang-undang pemilu, Bawaslu DKI menilai ada dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Dharma Pongrekun.


Cara Mengubah Ukuran Foto Menjadi 200Kb Untuk Pendaftaran CPNS

16 hari lalu

Petugas memeriksa kartu peserta menjelang ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 tingkat Provinsi Bali di Denpasar, Bali, Selasa 1 September 2020. Seleksi yang digelar pada 1-13 September 2020 tersebut diikuti 4.356 orang yaitu peserta yang lolos tahap sebelumnya pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Cara Mengubah Ukuran Foto Menjadi 200Kb Untuk Pendaftaran CPNS

Pendaftaran seleksi CPNS telah dibuka sejak 10 Agustus 2024. Terdapat syarat khusus dalam mengunggah dokumen, yaitu ukuran scan KTP yaitu maksimal 200 Kb dengan tipe file JPEG/JPG.


Dugaan Pencatutan NIK KTP untuk Pilgub Jakarta, Begini Sejarah, Fungsi dan Cara Pengaduannya

19 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Dugaan Pencatutan NIK KTP untuk Pilgub Jakarta, Begini Sejarah, Fungsi dan Cara Pengaduannya

Dugaan pencatutan NIK KTP itu ditengarai untuk memenuhi persyaratan administrasi, sebelum ditetapkan melaju ke Pilgub Jakarta.


Dharma Pongrekun: Dugaan Pelanggaran hingga Pengaduan

19 hari lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Dharma Pongrekun: Dugaan Pelanggaran hingga Pengaduan

Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto menjadi sorotan karena laporan pencatutan KTP


Soal Dugaan Pencatutan KTP Warga DKI, Heru Budi: Tak Ada Kebocoran Data di Dukcapil

19 hari lalu

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono selaku Ketua Panitia Pelaksana HUT ke-79 RI, menggelar doa bersama di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Jumat, 16 Agustus 2024. Foto Sekretariat Presiden
Soal Dugaan Pencatutan KTP Warga DKI, Heru Budi: Tak Ada Kebocoran Data di Dukcapil

Heru Budi mengaku sudah membahas hal ini dengan Kepala Dinas Kependudukan Sipil DKI Jakarta.


PBHI Desak Polisi Usut Pencatutan KTP, Pelanggaran Dinilai Sudah Sistematis

21 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan berita acara pleno pelolosan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto pada tahap verifikasi faktual untuk maju Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
PBHI Desak Polisi Usut Pencatutan KTP, Pelanggaran Dinilai Sudah Sistematis

PBHI menilai pencatutan KTP untuk dukungan calon independen di Pilkada Jakarta bersifat sistematis yang melibatkan berbagai pihak.


Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

21 hari lalu

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

Selain NIK KTP, terdapat beberapa perubahan pada SIM dengan format baru ini


Ini Pelapor Pencatutan KTP Dukungan Dharma Pongrekun - Kun Wardana

21 hari lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Ini Pelapor Pencatutan KTP Dukungan Dharma Pongrekun - Kun Wardana

Seorang warga Gambir, Jakarta Pusat, menyatakan tak pernah memberikan dukungan kepada Dharma Pongrekun - Kun Wardana.