Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Jakarta: Bawaslu Jakarta Bilang Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tidak Terbukti Mencatut NIK

image-gnews
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai. Tempo/Ilham Balindra
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai. Tempo/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak melanggar undang-undang pemilihan umum terkait kasus pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta dalam Pilkada Jakarta, pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Perbuatan terlapor yang telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur pasal 185A ayat 1 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis, 29 Agustus 2024. 

Meskipun Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak melanggar undang-undang pemilihan umum, terdapat dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pasangan independen tersebut. Dugaan tersebut mencakup pelanggaran administrasi, tindak pidana, dan kode etik. Ketiga dugaan ini telah direkomendasikan kepada pihak-pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU DKI), Polda Metro Jaya, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lantas bagaimana perjalanan pasangan independen ini maju Pilkada Jakarta 2024 ini? 

Kata KPU Soal Dugaan Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma-Kun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kota memberikan penjelasan mengenai dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat Jakarta untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dalam Pilgub Jakarta. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jakarta Timur, Carlos Paath, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap dukungan tersebut.

"Kami cek satu per satu, sistemnya sensus," katanya saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024.

Carlos Paath menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi dokumen yang diunggah oleh Dharma-Kun ke KPU provinsi, ditemukan sejumlah pengakuan dari masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan dukungan. Menurutnya, data yang tidak sesuai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU provinsi.

"Jadi apabila ada (dugaan) pencatutan dan lain-lain bukan ranahnya KPU provinsi maupun kota, tapi di lembaga pasangan calon tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi administrasi, KPU tingkat kota memeriksa kebenaran dukungan yang dilampirkan oleh Dharma-Kun.

KPU Jakarta Mengatakan Dharma-Kun Penuhi Syarat Daftar Pilkada 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah memutuskan bahwa pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi persyaratan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan untuk Pilkada Jakarta 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami mengeluarkan Surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Tentang pemenuhan syarat Dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kunwardana,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata usai acara Rapat Pleno Penetapan Pemenuhan syarat calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, Senin, 19 Agustus 2024. Keputusan itu dibacakan pada pukul 23.25.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan yang diperlukan untuk mendaftar dalam Pilgub Jakarta. Duet Dharma-Kun telah memenuhi syarat dengan mengumpulkan 677.468 data warga.

Jumlah tersebut, kata dia, melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan. "Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 nanti," kata Dody.

Mendaftar Pilkada Jakarta di Kantor KPU 

Pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU DKI Jakarta) pada Kamis malam, 29 Agustus 2024. Mereka mendaftar sebagai pasangan calon ketiga untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Dharma-Kun tiba pada pukul 19.25 WIB, didampingi oleh rombongan pendukung mereka, dengan mengenakan baju koko putih dan celana hitam.

Kedatangan Dharma-Kun disambut dengan tarian Lenggang Nyai dan alunan musik tanjidor. Mereka sempat berjabat tangan dengan sejumlah pendukung dan pengurus KPU Jakarta sesaat masuk gerbang utama. 

Tak lama setelah itu, mereka langsung masuk ke dalam ruang utama dan bertemu dengan Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata. Kedatangan mereka diantar oleh advokat Komarudin Simanjuntak. 

Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah massa pendukung Dharma-Kun terlebih dahulu memenuhi kantor KPUD Jakarta sejak pukul 18.40. Mereka mengenakan pakaian dengan warna dan motif beragam. 

MYESHA FATINA RACHMAN  I NOVALI PANJI NUGROHO I ADVIST KHOIRUNIKMAH I SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Resmi Maju di Pilkada Dharma Pongrekun Sebut Banyak Problematika dan Dinamika yang Dilaluinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ridwan Kamil soal Rencana Pertemuan dengan Anies Baswedan: Sedang Mencocokkan Waktu

39 menit lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) memberikan keterangan kepada media saat menemui mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ridwan Kamil soal Rencana Pertemuan dengan Anies Baswedan: Sedang Mencocokkan Waktu

Ridwan Kamil mengungkap rencana pertemuannya dengan Anies Baswedan.


FPI Bakal Dukung Paslon yang Berani Jual Saham Bir PT Delta di Pilkada Jakarta

51 menit lalu

Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka pada Jumat, 11 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
FPI Bakal Dukung Paslon yang Berani Jual Saham Bir PT Delta di Pilkada Jakarta

FPI menyebut bakal memberikan dukungan kepada pasangan calon di pilkada Jakarta yang mampu berkomitmen menegakkan nilai Islami


Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

2 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.


Timses Rido Diumumkan dalam Waktu Dekat, Ridwan Kamil: 70 Persen Anak Muda

3 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) memberikan keterangan kepada media saat menemui mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Timses Rido Diumumkan dalam Waktu Dekat, Ridwan Kamil: 70 Persen Anak Muda

Ridwan Kamil mengatakan, pengumuman timses Ridwan Kamil-Suswono atau Rido dilakukan awal pekan ini


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

3 jam lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


Pramono Kritik Jalur Sepeda Era Anies Baswedan: Setengah Hati

3 jam lalu

Pesepeda ber-atribut lengkap melewati lajur sepeda yang berada di jalan Tentara Pelajar, Palmerah, Jakarta Barat, Ahad, 9 Oktober 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pembangunan lajur sepeda ini mendorong masyarakat untuk memakai transportasi ramah lingkungan. TEMPO/Muhammad Ilham
Pramono Kritik Jalur Sepeda Era Anies Baswedan: Setengah Hati

Pramono kritik jalur sepeda era Anies Baswedan masih belum optimal karena masih adanya pengguna sepeda motor di jalur itu.


Anies Baswedan Berencana Dirikan Partai, Pengamat: Contohlah Megawati

3 jam lalu

Anies Baswedan berpamitan dan meminta restu kepada ibunda, Aliyah Rasyid Baswedan, di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sebelum berangkat ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024. Istimewa
Anies Baswedan Berencana Dirikan Partai, Pengamat: Contohlah Megawati

Anies Baswedan berencana mendirikan partai politik setelah gagal mendapat dukungan di Pilkada 2024.


KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

4 jam lalu

Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan enam komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

KPU menyatakan proses pengajuan PAW bagi pejabat yang ingin maju mencalonkan diri di Pilkada 2024 tidak terlalu rumit.


Pramono Anung Janjikan Jalur Layang bagi Pesepeda jika Terpilih Jadi Gubernur

4 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda di jalur sepeda saat soft launching fasilitas pejalan kaki dan pesepeda pada proyek pembangunan dan penataan kawasan Semanggi di Taman Semanggi, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembangunan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda itu bertujuan untuk memberikan ruang interaksi dan oase baru bagi warga Ibu Kota dan sekitarnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pramono Anung Janjikan Jalur Layang bagi Pesepeda jika Terpilih Jadi Gubernur

Pramono Anung membayangkan jalur sepeda di Jakarta dapat dibangun sebagaimana yang ada di Thailand, Korea Selatan, dan Jepang


Kata Pengamat soal Tantangan Anies Baswedan Mau Dirikan Partai Politik

7 jam lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Pengamat soal Tantangan Anies Baswedan Mau Dirikan Partai Politik

Pengamat menjelaskan sejumlah tantangan bagi Anies Baswedan dalam mendirikan partai politik.