Respons Denny dan kuasa hukum Almas
Pada Selasa, 16 Juli 2024, Pengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan tidak menerima gugatan Almas terhadap Denny. Majelis hakim menjatuhkan amar berupa mengabulkan eksepsi Denny dan menyatakan gugatan Almas tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).
“Kami bersyukur atas putusan majelis hakim PN Banjarbaru yang telah sependapat dengan eksepsi kami dan mengesampingkan dalih-dalih penggugat," tutur Denny lewat keterangan tertulis pada Rabu, 17 Juli 2024.
Denny mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah menunjukkan keberpihakan atas perlindungan kebebasan berpendapat, khususnya dalam konteks advokasi publik terhadap polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sementara kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati putusan hakim.
"Kami menerima dan sangat menghargai dan menghormati putusan hakim dalam persidangan," kata Arif melalui sambungan telepon, Rabu, 17 Juli 2024.
Arif juga mengakui bahwa Denny adalah seorang pakar hukum, akademisi, selaligus penulis buku.
"Dari keterangan ini, menurut kami sudah cukup, bahwa beliau bukan menuduh, melainkan menyampaikan analisis dan pendapat," ucap Arif.
Ia juga menjelaskan bahwa kliennya sudah mengetahui putusan hakim yang menolak gugatan tersebut. Namun sampai saat ini, Arif mengaku belum tahu apa yang akan dilakukan Almas setalah putusan ini keluar.
"Saat ini Almas berada di Kalimantan, sementata saya di Jawa. Perihal apa yang akan dilakukan, saya belum tahu, harus komunikasi terlebih dahulu dengan klien," ujar Arif.
AFRON MANDALA PUTRA | DIANANTA P SUMEDI | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: Kata Kuasa Hukum soal Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Ditolak Hakim