TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, angkat bicara perihal putusan hakim Pengadilan Negeri Barjarbaru, Kalimantan Selatan, yang menolak gugatan kliennya terhadap pakar hukum Denny Indrayana. Almas sebelumnya menggugat Denny Rp 500 miliar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kami menerima dan sangat menghargai dan menghormati putusan hakim dalam persidangan," kata Arif melalui sambungan telepon, Rabu, 17 Juli 2024.
Arif juga mengakui bahwa Denny Indrayana adalah seorang pakar hukum, akademisi, selaligus penulis buku. "Dari keterangan ini, menurut kami sudah cukup, bahwa beliau bukan menuduh, melainkan menyampaikan analisis dan pendapat," ucap Arif.
Ia juga menjelaskan bahwa kliennya sudah mengetahui putusan hakim yang menolak gugatan tersebut. Namun sampai saat ini Arif mengaku belum tahu apa yang akan dilakukan Almas setalah putusan ini keluar.
"Saat ini Almas berada di Kalimantan, sementata saya di Jawa. Perihal apa yang akan dilakukan, saya belum tahu, harus komunikasi terlebih dahulu dengan klien," ujar Arif.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak menerima gugatan Almas terhadap Denny Indrayana saat sidang putusan pada Selasa, 16 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan amar berupa mengabulkan eksepsi Denny dan menyatakan gugatan Almas tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).
“Kami bersyukur atas putusan majelis hakim PN Banjarbaru yang telah sependapat dengan eksepsi kami dan mengesampingkan dalih-dalih penggugat," tutur Denny Indrayana lewat keterangan tertulis pada Rabu, 17 Juli 2024.
Adapun dalam jawaban terhadap gugatan, kuasa hukum Denny, Raziv Barokah, menyatakan permintaan ganti kerugian sebesar Rp 500 miliar sungguh di luar batas kewajaran lantaran tidak jelas dasar penghitungannya.
Selain itu, Raziv menguraikan gugatan terkesan sumir, karena ukuran pencemaran nama baik hanya berdasarkan subjektivitas penggugat, tanpa tolak ukur yang objektif dan memadai. Menurut dia, hal demikian diafirmasi dalam pertimbangan putusan perkara dimaksud.
Raziv mengutip pertimbangan hakim yang berpendapat bahwa penghinaan tidak diukur dari apa yang si korban rasakan sebagai perbuatan menghina, tetapi diukur dari apakah tindakan atau ucapan itu merupakan penghinaan di dalam anggapan masyarakat di mana penghinaan itu dilakukan.
"Bila setiap pandangan kritis dianggap sebagai pencemaran nama baik, maka pemikiran tersebut mengarah pada upaya pembungkaman yang bertentangan dengan konstitusi UUD 45," kata Raziv.
Ia menilai bahwa gugatan Almas diajukan dengan itikad buruk atau vexatious litigation melalui forum ajudikasi, dan bukan untuk mencari keadilan, melainkan sekadar menarik sensasi di ruang publik.
Perkara yang diajukan anak dari Boyamin Saiman itu terdaftar sejak Januari 2024. Berbekal penggalan video Youtube, Almas menuduh Denny melakukan pencemaran nama baik dalam forum diskusi yang diselenggarakan Trijaya FM tanggal 4 November 2023 berjudul Konsekuensi Putusan MKMK.
Setelah kurang lebih 6 bulan berjalan, akhirnya perkara diputus NO oleh majelis hakim PN Banjabaru.
AFRON | DIANANTA P SUMEDI
Pilihan Editor: Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Kebijakan Kuota Haji oleh Menag Yaqut Cholil