Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Kuasa Hukum soal Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny indrayana Ditolak Hakim

Editor

Amirullah

image-gnews
Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru menjawab pertanyaan awak media di Kota Solo, seputar gugatan tentang syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru menjawab pertanyaan awak media di Kota Solo, seputar gugatan tentang syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, angkat bicara perihal putusan hakim Pengadilan Negeri Barjarbaru, Kalimantan Selatan, yang menolak gugatan kliennya terhadap pakar hukum Denny Indrayana. Almas sebelumnya menggugat Denny Rp 500 miliar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami menerima dan sangat menghargai dan menghormati putusan hakim dalam persidangan," kata Arif melalui sambungan telepon, Rabu, 17 Juli 2024.

Arif juga mengakui bahwa Denny Indrayana adalah seorang pakar hukum, akademisi, selaligus penulis buku. "Dari keterangan ini, menurut kami sudah cukup, bahwa beliau bukan menuduh, melainkan menyampaikan analisis dan pendapat," ucap Arif.

Ia juga menjelaskan bahwa kliennya sudah mengetahui putusan hakim yang menolak gugatan tersebut. Namun sampai saat ini Arif mengaku belum tahu apa yang akan dilakukan Almas setalah putusan ini keluar.

"Saat ini Almas berada di Kalimantan, sementata saya di Jawa. Perihal apa yang akan dilakukan, saya belum tahu, harus komunikasi terlebih dahulu dengan klien," ujar Arif.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak menerima gugatan Almas terhadap Denny Indrayana saat sidang putusan pada Selasa, 16 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan amar berupa mengabulkan eksepsi Denny dan menyatakan gugatan Almas tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).

“Kami bersyukur atas putusan majelis hakim PN Banjarbaru yang telah sependapat dengan eksepsi kami dan mengesampingkan dalih-dalih penggugat," tutur Denny Indrayana lewat keterangan tertulis pada Rabu, 17 Juli 2024.

Adapun dalam jawaban terhadap gugatan, kuasa hukum Denny, Raziv Barokah, menyatakan permintaan ganti kerugian sebesar Rp 500 miliar sungguh di luar batas kewajaran lantaran tidak jelas dasar penghitungannya.

Selain itu, Raziv menguraikan gugatan terkesan sumir, karena ukuran pencemaran nama baik hanya berdasarkan subjektivitas penggugat, tanpa tolak ukur yang objektif dan memadai. Menurut dia, hal demikian diafirmasi dalam pertimbangan putusan perkara dimaksud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Raziv mengutip pertimbangan hakim yang berpendapat bahwa penghinaan tidak diukur dari apa yang si korban rasakan sebagai perbuatan menghina, tetapi diukur dari apakah tindakan atau ucapan itu merupakan penghinaan di dalam anggapan masyarakat di mana penghinaan itu dilakukan.

"Bila setiap pandangan kritis dianggap sebagai pencemaran nama baik, maka pemikiran tersebut mengarah pada upaya pembungkaman yang bertentangan dengan konstitusi UUD 45," kata Raziv.

Ia menilai bahwa gugatan Almas diajukan dengan itikad buruk atau vexatious litigation melalui forum ajudikasi, dan bukan untuk mencari keadilan, melainkan sekadar menarik sensasi di ruang publik.

Perkara yang diajukan anak dari Boyamin Saiman itu terdaftar sejak Januari 2024. Berbekal penggalan video Youtube, Almas menuduh Denny melakukan pencemaran nama baik dalam forum diskusi yang diselenggarakan Trijaya FM tanggal 4 November 2023 berjudul Konsekuensi Putusan MKMK.

Setelah kurang lebih 6 bulan berjalan, akhirnya perkara diputus NO oleh majelis hakim PN Banjabaru.

AFRON | DIANANTA P SUMEDI

Pilihan Editor: Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Kebijakan Kuota Haji oleh Menag Yaqut Cholil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

1 hari lalu

Pengacara Razman Arif Nasution memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 4 November 2024.Tempo/Dani Aswara.
Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Razman Arif Nasution akan segera diadili di pengadilan atas laporan pencemaran nama baik dari Hotman paris.


Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

1 hari lalu

Pengacara Razman Arif Nasution memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 4 November 2024.Tempo/Dani Aswara.
Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baiknya


Profil Pratiwi Noviyanthi, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

11 hari lalu

Pratiwi Noviyanthi. Foto: YouTube Curhat Bang Denny Sumargo
Profil Pratiwi Noviyanthi, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Agus Salim melaporkan Pratiwi Noviyanthi alias Novi, yang telah membantunya mengumpulkan donasi, atas dugaan pencemaran nama baik.


Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

13 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

YouTuber Pratiwi Noviyanthi sempat membuka penggalangan dana untuk membantu Agus yang menjadi korban penyiraman air keras


Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

20 hari lalu

Olla Ramlan/Foto: Instagram/Olla Ramlan
Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Olla Ramlan melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok dan Instagram ke Polda Metro Jaya.


Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

27 hari lalu

Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi meminta damai kepada mantan bosnya Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF di agenda pemeriksaan saksi di PN Jakpus.  Septia sebelumnya dilaporkan John LBF atas dugaan pencemaran nama baik terkait perusahannya. Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/ JIHAN RISTIYANTI
Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

Pengusaha Jhon LBF melaporkan eks karyawannya, Septia, atas dugaan pencemaran nama baik


Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

34 hari lalu

Raffi Ahmad saat menerima gelar doctor honoris causa dari Thailand. Foto: Instagram.
Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

Gelar Doktor Kehormatan yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM menjadi perdebatan panas di media sosial. Netizen ramai membahas keabsahan kampus tersebut.


Johnny Depp Anggap Hidupnya Seperti Sinetron Usai Sidang Lawan Amber Heard

40 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Johnny Depp Anggap Hidupnya Seperti Sinetron Usai Sidang Lawan Amber Heard

Johnny Depp menyebut hidupnya berubah menjadi seperti sinetron setelah persidangan pencemaran nama baik terhadap Amber Heard, mantan istrinya.


Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

40 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam perkara 'Lord Luhut' dengan terdakwa dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

46 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.