Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mayat Dalam Toren Diautopsi, Ini Prosedur Autopsi yang Perlu Diketahui

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Autopsi menjadi salah satu cara untuk mengungkapkan penyebab kematian seseorang. Dalam kasus terbaru, penemuan mayat di toren rumah milik warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, hasil autopsi menunjukkan sejumlah fakta baru: korban sempat pesta sabu dan masih hidup saat tenggelam. Lantas bagaimana prosedur autopsi yang perlu masyarakat tahu?

Diberitakan sebelumnya, pada Senin malam, 27 Mei 2024 lalu masyarakat dihebohkan dengan penemuan mayat di dalam toren rumah milik warga Gang Samid Sian, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Jenazah tersebut kemudian diketahui bernama Devi Karmawan atau DK alias Devoy, 27 tahun. Devoy diduga seorang bandar narkoba.

Sebelum penemuan mayat Devoy, Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan polisi menangkap seorang kurir narkoba inisial AA. Dari AA kemudian diketahui ada pesta sabu di sebuah rumah kosong yang diadakan korban di dekat rumahnya. Polisi lalu mengadakan operasi penangkapan Devoy yang diduga bandar narkoba tersebut.

Namun, saat penangkapan rumah Devoy dalam keadaan kosong, yang bersangkutan menyembunyikan diri. Beberapa waktu berselang, ditemukan seorang mayat di dalam toren tersebut. AA memberikan keterangan bahwa Devi Karmawan adalah bos narkoba yang menyuruhnya mengambil sabu di wilayah Jakarta Barat. 

Kepala Rumah Sakit atau RS Polri Brigjen Hariyanto mengatakan, berdasarkan hasil autopsi saat terendam atau tenggelam di dalam toren, kondisi Devoy masih hidup. Selain itu, tidak ada luka pada tubuh mayat. Baik luka akibat senjata tajam maupun benda tumpul. Korban meninggal karena kehabisan napas.

“Saat terendam atau tenggelam di air, kondisi masih hidup. Tidak ada luka di tubuh. Baik karena luka benda tumpul maupun benda tajam,” kata Hariyanto, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan korban tidak dalam keadaan mabuk akibat alkohol saat tenggelam dalam toren. Kendati demikian, kata Kompol Bambang, hasil autopsi menunjukkan urine Devoy positif ganja dan metamfetamin alias sabu.

"Yang bersangkutan negatif alkohol tapi terkait narkotika, urine tersebut positif ganja dan metamfetamin," ujarnya, Rabu 29 Mei 2024. 

Mengenal autopsi 

Autopsi adalah prosedur medis dalam istilah kedokteran guna melakukan pemeriksaan menyeluruh pada tubuh orang yang sudah meninggal. Lazimnya, prosedur ini dilakukan guna mengetahui penyebab kematian seseorang. Baik karena mati wajar atau karena pembunuhan.

Namun, tidak sembarang orang dapat melakukan autopsi. Sebab, prosedur ini hanya boleh dilakukan oleh dokter yang kompeten. Dinukil dari Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan terbitan 2019, dokter bedah mayat yang dimaksud hanya dari bidang kedokteran forensik dan kriminalistik. Namun, secara teori semua ilmu cabang forensik digunakan sesuai perkara yang dialami.

Proses autopsi juga tak bisa dilakukan suka-suka. Perlu adanya surat Visum et Repertum (V.e.R) dari pihak kepolisian dan surat persetujuan dari keluarga jenazah. Meski begitu ada pengecualian. Autopsi tidak perlu izin dari keluarga bila identitas mayat tidak jelas. Dokter dapat langsung membedah mayat tersebut demi mendapat keterangan penyebab kematian.

Lantas mengapa mayat perlu diketahui penyebab kematiannya? Autopsi dapat mengungkapkan apakah mayat meninggal secara normal atau dibunuh. Lantaran hidup adalah hak asasi yang harus dilindungi dan dihormati, penghilangan nyawa merupakan tindakan pidana. Sebab itu pelaku pembunuhan harus diadili.

Hasil autopsi dapat menjadi bukti untuk menjerat pelaku. Beleid hasil autopsi bisa menjadi bukti ini termuat dalam KUHP tahun 1981 Pasal 184 ayat (1). Regulasi ini menentukan bahwa yang dimaksud dengan alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan dakwa.

Prosedur Autopsi yang perlu masyarakat tahu

Secara mendetail prosedur autopsi akan berbeda-beda tergantung keperluan dan perizinan yang didapatkan. Namun, secara umum, menurut Johns Hopkins Medicine, prosedur autopsi dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Pemeriksaan visual secara menyeluruh pada tubuh, termasuk organ internal.

2. Pemeriksaan mikroskopis, kimia, dan mikrobiologi terhadap organ, cairan, dan jaringan pada tubuh.

3. Dalam beberapa kasus, organ yang diperiksa perlu diambil dan diawetkan guna pengecekan dan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.

4. Pada kasus lain, organ tubuh yang diperiksa dapat pula dikembalikan pada tempat semula sebelum dikembalikan pada keluarga guna keperluan pemakaman atau penguburan. 

5. Kemudian, laporan autopsi dibuat berdasarkan hasil tes laboratorium dan diberikan kepada pihak berwenang.

Umumnya, rangkaian prosedur autopsi akan berlangsung selama 2-4 jam. Tetapi, hasil tes laboratorium terhadap cairan atau jaringan tubuh tertentu baru dapat dilaporkan setelah beberapa hari proses autopsi dilakukan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | MUHAMMAD IQBAL | FATHUR RACHMAN | ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Pilihan Editor: Luka Berkurang Setelah Autopsi Kedua 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

UI Kini Memiliki Laboratorium Nano Device, Diharapkan Jadi Motor Pengembangan Semikonduktor

4 hari lalu

Peresmian Laboratorium Nano Device UI. Dok Humas UI
UI Kini Memiliki Laboratorium Nano Device, Diharapkan Jadi Motor Pengembangan Semikonduktor

Laboratorium nano device itu dilengkapi peralatan penelitian mutakhir yang memungkinkan peneliti dan mahasiswa UI bereksperimen dengan presisi tinggi.


Waspada Monkeypox, Balai Besar Karantina Soekarno-Hatta Siagakan Laboratorium Bergerak

5 hari lalu

Penumpang dari luar negeri melintas di area pemindai suhu tubuh milik Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Soekarno-Hatta setibanya di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 2 September 2024. Seiring dengan meningkatnya kasus cacar monyet atau Monkeypox (MPOX) di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta meningkatkan pengawasan terhadap masuknya  penumpang dari luar negeri. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Waspada Monkeypox, Balai Besar Karantina Soekarno-Hatta Siagakan Laboratorium Bergerak

Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Soekarno-Hatta menyiapkan laboratorium bergerak surveilans mengantisipasi penyebaran Monkeypox atau mpox.


Polda Bali Sebut Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Tidak Wajar

6 hari lalu

Ilustrasi mayat. guardian.ng
Polda Bali Sebut Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Tidak Wajar

Polda Bali menyebut bahwa kematian mantan Bupati Jembrana, Ida Bagus Ardana dan istrinya tidak wajar. Apa temuannya?


Polres Sukabumi Selidiki Kasus Wanita Dibunuh Pria Diduga ODGJ

12 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polres Sukabumi Selidiki Kasus Wanita Dibunuh Pria Diduga ODGJ

Kini kasus perempuan dibunuh ODGJ itu diambil alih oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi.


Penemuan Mayat Tersangkut di Pintu Air PLTA Ubrug Sukabumi, Polisi Ungkap Identitasnya

13 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Penemuan Mayat Tersangkut di Pintu Air PLTA Ubrug Sukabumi, Polisi Ungkap Identitasnya

Jasad itu ditemukan oleh petugas yang hendak membersihkan sampah di pintu air PLTA Ubrug di Kampung Cikuya, Sukabumi.


Polisi Selidiki Penyebab Kematian Mantan Anggota DPRD Toba yang Mencurigakan

16 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Mantan Anggota DPRD Toba yang Mencurigakan

Polisi masih menunggu hasil autopsi jasad korban untuk mengetahui penyebab kematian eks anggota DPRD Toba yang tinggal sendirian itu.


Jakarta Resmikan Peningkatan Layanan Laboratorium Lingkungan, Klaim Standar Internasional

18 hari lalu

Laboratorium Lingkungan milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta. Peresmian peningkatan layanan laboratorium ini hingga berstandar internasional dilakukan Selasa, 20 Agustus 2024. DLH JAKARTA
Jakarta Resmikan Peningkatan Layanan Laboratorium Lingkungan, Klaim Standar Internasional

Laboratorium mendukung tugas DLH Jakarta dalam pemantauan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan hidup.


KPAI Desak Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Afif Maulana: Harus Ada Titik Terang

18 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
KPAI Desak Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Afif Maulana: Harus Ada Titik Terang

KPAI meminta hasil autopsi ulang segera diberikan kepada keluarga maupun lembaga negara yang mengawal kasus ini.


Mayat Anak Laki-Laki dalam Kolam Apartemen di Bekasi, Korban Diduga Terjatuh dari Atas

18 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Mayat Anak Laki-Laki dalam Kolam Apartemen di Bekasi, Korban Diduga Terjatuh dari Atas

Kepolisian menyelidiki penemuan mayat yang diduga akibat terjatuh dari lantai atas apartemen dan ditemukan di sebuah kolam ikan


Jenazah Mantan Bupati Jembrana dan Istri Sudah Dikremasi, Hasil Autopsi Masih Didalami

22 hari lalu

Gerbang depan rumah almarhum mantan Bupati Jembrana Ida Bagus Ardana di Sesetan, Denpasar Selatan, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu
Jenazah Mantan Bupati Jembrana dan Istri Sudah Dikremasi, Hasil Autopsi Masih Didalami

Jenazah mantan Bupati Jembrana, Ida Bagus Ardana (84) dan istrinya Sri Wulan Trisna (64) telah dikremasi pada Kamis, 15 Agustus 2024.