TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah mengklarifikasi utang jumbonya kepada Direktorat LHKPN. Ia menyebut Eko Darmanto mengaku utang tersebut terkait dengan kegiatan perusahaan miliknya.
Pahala mengatakan keterangan Eko Darmanto menyebut dirinya dan rekannya memiliki sebuah perusahaan. Saham dalam perusahaan tersebut, ia mengatakan dimasukkan oleh Eko Darmanto ke dalam surat berharga di LHKPN miliknya.
“Tetapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada kerjaan, butuh dana, maka beliau inilah yang menyediakan dananya,” kata Pahala pada Rabu 8 Maret 2023.
Dalam upaya mencari dana, Pahala mengatakan Eko Darmanto mengaku memakai mekanisme overdraft atau cerukan. Sehingga, kata dia, hal tersebut memaksa Eko Darmanto untuk melakukan kredit sebesar Rp7 miliar.
“Jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang, diambil seperlunya. Kalau engga butuh ya pasti nol,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pahala melanjutkan kredit yang digunakan untuk usahanya tersebut kemudian didaftarkan ke dalam LHKPN. Sehingga, ia menjelaskan itulah alasan mengapa utangnya terlihat tinggi di LHKPN berdasarkan pengakuan Eko Darmanto.
“Menurut beliau gitu. Jadi disampaikan dokumen, perjanjian, kredit dengan bank dengan status overdrap. Artinya, mau diambil berapapun boleh diambil asal batas pagu-nya adalah Rp 7 miliar,” kata Pahala menerangkan pengakuan Eko Darmanto.
Berikutnya, Pahala mengatakan tim Direktorat LHKPN juga mencecar pertanyaan soal sisa utangnya yang berjumlah Rp 2 miliar. Ia menjelaskan Eko mengaku kalau itu memang murni kredit kendaraan.
“Jadi beliau bawa semua dokumennya dan terhadap semua utangnya kita adakan semacam pemeriksaan silang dengan dokumen yang dibawa, yang kita punya, dan informasi yang kita ketahui,” ujarnya.
Jual beli mobil antik
Selain itu, Pahala juga mengungkap usaha sampingan dari Eko Darmanto. Ia menyebut Eko Darmanto memiliki usaha jual beli kendaraan antik.
“Jadi beliau ini memiliki usaha jual beli mobil tua. Mobil tua yang rusak, diperbaiki, lalu dijual lagi. Beliau juga sampaikan ‘bengkel saya ini perbaikan, silakan dicek’ tentu kita akan cek,” kata Pahala.
Sebelumnya, Eko Darmanto diperiksa KPK pada Selasa 7 Februari 2023 untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya yang dinilai tidak wajar. Sebab, di dalam LHKPN Eko disebutkan dirinya memiliki utang mencapai Rp 9 miliar.
Eko Darmanto mengaku dirinya di-framing atas kekayaannya yang disebut tidak wajar tersebut. Ia mengatakan data pribadinya diretas sehingga video dan foto miliknya bisa tersebar di internet tanpa ada konteks sesungguhnya.
“Akan tetapi, bilamana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat kemudian mencederai kepercayaan publik kepada pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Bea Cukai saya memohon maaf sebesar-besarnya,” ujar dia usai menjalani pemeriksaan.
Pilihan Editor: KPK akan Panggil Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono