TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pejabat Kementerian Keuangan lain pasca Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto. Kali ini, KPK akan memanggil Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Hari ini kami juga dapat informasi bahwa ada di media sosial, Bea Cukai Makassar APM, dan kami bilang LHA (PPATK) sudah kirim laporan ke KPK hasil analisa Maret 2022, dan kami sudah tindak lanjuti," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK pada Rabu. 8 Maret 2023.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebut Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang punya harta kekayaan yang besar. Informasi tersebut memuat foto rumah mewah yang diduga milik Andhi Pramono yang terletak di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
Menanggapi hal tersebut, Pahala menyebut di dalam LHKPN, Andhi Pramono memang ada dua buah rumah di Cibubur. Ia menjelaskan dua rumah tersebut terletak di Legenda Wisata, Cibubur.
"Nilai pelaporan di 2011 adalah Rp 545 juta. Yang kedua dia punya lagi tahun 2011, nilainya Rp 325 juta. Jadi dia melaporkan dua. Semoga yang dimaksud Cibubur yang ini ya, kalau nggak pasti kita cari yang lain," ujar Pahala.
Dia juga menyebut dua rumah yang dilaporkan Andhi Pramono tersebut juga ada yang mengalami kenaikan dan penurunan nilai. Hal tersebut, kata dia, berasal dari laporan LHKPN tahun 2013 Andhi Pramono.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dalam LHKPN, Rafael memiliki kekayaan Rp 56 miliar yang dinilai terlalu besar bagi pejabat eselon III Kemenkeu. Pegawai Kemenkeu lain yang diperiksa KPK gara-gara harta jumbo adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Pilihan Editor: Mantan PM Inggris Tony Blair Bungkam Usai Bertemu Jokowi di Istana