Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Petinggi ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Editor

Amirullah

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pendiri dan mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ahyudin hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara penyelewengan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT610.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang vonis, Selasa, 24 Januari 2023.

Majelis hakim menilai Ahyudin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi korban pesawat jatuh dari perusahaan Boeing.

“Menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Hariyadi.

Majelis hakim menyatakan Ahyudin melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Putusan terhadap Ahyudin ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ahyudin dituntut jaksa empat tahun penjara dalam kasus ini dalam pembacaan tuntutan Selasa, 27 Desember 2022.

Selain Ahyudin, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni mantan Presiden ACT 2019-2022 Ibnu Khajar dan Senior Vice President ACT Heriyana Hermain. Keduanya juga dituntut empat tahun penjara. 

Awal Kasus

Kasus ini berawal ketika The Boeing Company menyediakan dana santunan untuk 189 penumpang dan kru pesawat yang meninggal kepada ahli waris. Boeing menyediakan dana Boeing Financial Assitance Fund (BFAF) dan Boeing Community Invesment Fund (BCIF) masing-masing USD 25 juta. Ahli waris korban menerima dana BFAF USD 25 juta secara langsung. Sementara dana Rp 25 juta BCIF diperuntukkan sebagai bantuan finansial komunitas lokal. Namun BCIF tidak diterima langsung oleh ahli waris, melainkan dikelola pihak ketika atau badan amal. 

Boeing tidak menunjuk langsung badan amal yang akan mengelola dana ini, tetapi hanya menetapkan syarat penerima dana. Perusahaan pun mendelegasikan kewenangan ini kepada Adminsitrator Mr. Feinberg dan Ms. Biros untuk menentukan progam individual, proyek atau badan amal yang akan didanai BCIF. Akan tetapi badan amal yang akan mengelola ditunjuk oleh ahli waris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Secara aktif pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan telah mendapat amanah (ditunjuk dari Boeing sebagai pengelola dana sosial BCIF,” bunyi dalam dakwaan seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 15 November 2022.

Padahal, Boeing tidak menetapkan badan amal atau pihak ketiga yang akan mengelola dana tersebut. ACT kemudin meminta keluarga korban mengisi dan menandatangani formulir pengajuan yang dikirim ke Boeing agar dana BCIF bisa dicairkan kepada ACT. Dalam email tersebut, ACT meminta dana BCIF sebesar USD 144.500 per ahli waris.

Pada Oktober 2018, pembangunan fasilitas sosial yang direkomendasikan oleh 68 ahli waris kepada ACT mulai dilakukan. Namun pengerjaan proyek tersebut mangkrak. Sampai saat ini ACT juga belum memberikan progres pekerjaan kepada Boeing terkait implementasi pengelolaan dana sosial. “Namun berdasarkan klausul Boeing, Yayasan ACT wajib melaporkan hasil pekerjaannya,” kata dakwaan.

Proyek yang dikelola ACT di dana sosial Boeing berjumlah 70 proyek dari 68 ahli waris, di mana ada satu ahli waris yang mengajukan dua proyek.

Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing (BCIF) tersebut tak melibatkan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF) dan pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana Boeing (BCIF) yang diterima dari pihak Boeing. Diduga pengurus Yayasan ACT melakukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan serta kegiatan lain di luar program Boeing. Tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana diduga telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air Pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari perusahaan Boeing sendiri.

Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Ibnu dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Departement perkaranya masih dalam proses penelitian jaksa untuk persiapan kelengkapan berkas dan pelimpahan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


5 Pesawat Terbesar di Dunia, Salah Satunya Airbus A380-800

3 hari lalu

Pesawat Superjumbo A380 Airbus terletak di landasan di mana ia dibongkar di tempat perusahaan daur ulang dan penyimpanan ruang angkasa Prancis Tarmac Aerosave di Tarbes, Prancis barat daya, 14 Februari 2019. A380 merupakan pesawat terbang terbesar dengan dua tingkat, yang memiliki ruang kabin luas untuk penumpang. REUTERS/Regis Duvignau
5 Pesawat Terbesar di Dunia, Salah Satunya Airbus A380-800

Airbus A380-800 merupakan salah satu pesawat penumpang terbesar di dunia.


Mengenal Airbus A380-800, Pesawat Terbesar di Dunia yang Melayani Rute Dubai-Denpasar

3 hari lalu

Emirates A380. emirates.com
Mengenal Airbus A380-800, Pesawat Terbesar di Dunia yang Melayani Rute Dubai-Denpasar

Pesawat penumpang komersial terbesar Airbus A380-800 mulai melayani penerbangan rute Dubai-Denpasar-Dubai pada Kamis, 1 Juni 2023.


Kejari Depok Ringkus DPO Terpidana Kasus Penggelapan Aset Tanah dan Sertifikat

13 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejari Depok Ringkus DPO Terpidana Kasus Penggelapan Aset Tanah dan Sertifikat

Terpidana kasus penggelapan itu sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi setelah ditetapkan sebagai DPO.


Propam Polda Sumut Periksa 2 Saksi dalam Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu

20 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Propam Polda Sumut Periksa 2 Saksi dalam Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu

Bidang Propam Polda Sumut tengah memeriksa kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg yang melibatkan anggota Polri.


2 Perempuan Berupaya Masuk Istana, Ingin Mengadu ke Jokowi Soal Kasus Penipuan

28 hari lalu

Presiden Joko Widodo melepas 599 atlet untuk Sea Games ke-32 Kamboja di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Biro Setpres
2 Perempuan Berupaya Masuk Istana, Ingin Mengadu ke Jokowi Soal Kasus Penipuan

Dua perempuan berupaya memaksa masuk ke Istana untuk bertemu Presiden Jokowi. Keduanya ingin mengadukan soal kasus penipuan.


Penerbangan Ternate-Jakarta Terlambat karena Masalah Kaca Kokpit, Batik Air Minta Maaf

29 hari lalu

Pesawat maskapai Batik Air terparkir di apron Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 8 Agustus 2022. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat yang berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Penerbangan Ternate-Jakarta Terlambat karena Masalah Kaca Kokpit, Batik Air Minta Maaf

Keterlambatan penerbangan Batik Air disebabkan karena proses pemeriksaan pra-keberangkatan rutin pesawat Boeing 737-800NG dengan registrasi PK-LBK


Penjelasan Lengkap Lion Air Usai Gagal Mendarat di Aceh dan Kembali ke Bandara Kualanamu

33 hari lalu

Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Penjelasan Lengkap Lion Air Usai Gagal Mendarat di Aceh dan Kembali ke Bandara Kualanamu

Lion Air menjelaskan penerbangan nomor JT-306 rute Bandara Kualanamu (KNO) tujuan Bandara Sultan Iskandar Muda (BTJ) pada Selasa, 2 Mei 2023.


Ganjar Pranowo Menumpang Pesawat Kepresidenan Bersama Jokowi, Ini Spesifikasi Indonesia One

43 hari lalu

Presiden Jokowi bersama dengan capres dari PDIP Ganjar Pranowo pulang bersama-sama ke Solo menggunakan Pesawat Kepresidenan, Jumat, 21 April 2023. Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Ganjar Pranowo Menumpang Pesawat Kepresidenan Bersama Jokowi, Ini Spesifikasi Indonesia One

Calon Presiden atau Capres 2024 dari PDIP Ganjar Pranowo, bersama Presiden Jokowi naik pesawat kepresidenan. Ini spesifikasi pesawat kepresidenan.


Alami Gangguan Sistem Pendingin Udara, Penerbangan Pesawat Lion Air Ditunda

46 hari lalu

Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Alami Gangguan Sistem Pendingin Udara, Penerbangan Pesawat Lion Air Ditunda

TEMPO.CO, Jakarta-Gangguan sisten pendingin di pesawat kembali terjadi pada penerbangan Lion Air Group.


121 Pedagang Pasar Sentiong Tangerang Laporkan Penipuan Koperasi, Kerugian Rp 2 Miliar

52 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Kuncheek
121 Pedagang Pasar Sentiong Tangerang Laporkan Penipuan Koperasi, Kerugian Rp 2 Miliar

Sebelum melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Kota Tangerang, para pedagang telah mengirimkan somasi ke pengurus koperasi.