TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada publik berkaitan dengan terjadinya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri.
"Kami mohon maaf bahwa peristiwa yang terjadi ini tentunya sangat mencederai rasa keadilan publik dan butuh waktu untuk kemudian kami membuat terang peristiwa yang terjadi," ujar Kapolri Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Sigit memastikan kasus pembunuhan Brigadir J akan diusut tuntas secara transparan. Ia menyebut, kasus ini menjadi pertaruhan Polri untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik.
"Tentunya apa yang terjadi ini adalah musibah yang menimpa keluarga besar Polri, baik yang meninggal maupun yang tentunya menjadi tersangka. Kasus ini menjadi pil pahit dan kami dalam posisi siap untuk terus melakukan perbaikan," ujar dia.
Ia mengklaim seluruh jajaran Institusi Polri kompak dan solid untuk bersama-sama menjaga komitmen mengawal pengungkapan kasus Brigadir J secara terang-benderang. "Terhadap yang tidak bisa melaksanakan, maka pilihannya ikut barisan atau keluar!," ujar dia.
Sejauh ini, tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Birgadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Empat berkas perkara sudah masuk. Tinggal Ibu Putri nanti akan diperiksa di hari Kamis atau Jumat sebagai tersangka," ujar dia.
Kemudian, Sigit melanjutkan ada enam orang personel yang ditetapkan melakukan kategori pelanggaran obstruction of justice. "Tentunya ini juga segera kami masukan berkas dan 35 orang yang saat ini sudah diperiksa ditemukan terduga melakukan pelanggaran kode etik," ujar Sigit. "Ini semua masih di proses dan ada kemungkinan masih bisa bertambah".
Sigit memastikan bahwa Polri akan memproses semuanya sesuai dengan fakta yang ditemukan. "Dan ini merupakan bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam memproses kasus ini," ujar Sigit.
DEWI NURITA
Baca: Jenderal Bintang 3 Ancam Mundur di Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Kami Kompak