Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Tatap Muka, Kemendikbud Ingatkan 5 Hal

Reporter

image-gnews
Para siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Para siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru membolehkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman menyampaikan, pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan," tuturnya lewat keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021.

Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (maksimal 50 persen). Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar atau shift yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, dimana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, dimana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang; kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, dimana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing; dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

Ketentuan tersebut di atas sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Lebih lanjut Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah.

“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," ujarnya.

DEWI NURITA

Baca: Cerita Qomarul Lailiah, Guru SD yang Jadi Wasit Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dirjen GTK Kemendikbud: Lulusan SMA di Papua Bisa Jadi Guru SD

1 hari lalu

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Nunuk Suryani saat memberikan kuliah umum arah kebijakan Kemendikbudristek terkait pendidikan profesi guru di Universitas Maritim Raja Ali Haji atau UMRAH, Kepulauan Riau pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Dirjen GTK Kemendikbud: Lulusan SMA di Papua Bisa Jadi Guru SD

Kebutuhan jumlah guru di Provinsi Papua masih belum seimbang.


Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

4 hari lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

Peserta tes CPNS yang lolos administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


Simak Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemendikbudristek dan Kemenag

5 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Simak Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemendikbudristek dan Kemenag

Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 di Kemendikbudristek akan berlangsung pada 16-17 September.


Alasan Nadiem Minta Anggaran Kemendikbud Pemerintahan Prabowo Ditambah Rp 26,44 Triliun

14 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Nadiem Minta Anggaran Kemendikbud Pemerintahan Prabowo Ditambah Rp 26,44 Triliun

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengusulkan pagu anggaran 2025 kementeriannya ditambah sebesar Rp 26,44 triliun. Menurut dia, perlu adanya anggaran lebih banyak untuk memastikan sejumlah program kementeriannya bisa berjalan.


Datang Melayat, Luhut Kenang Faisal Basri Beri Masukan Berharga soal Desain PPKM hingga Kritik Hilirisasi Nikel

15 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai melayat ke kediaman ekonom Faisal Basri di kawasan Gudang Peluru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 September 2024. Faisal meninggal di usia 65 tahun diduga karena serangan jantung. Tempo/Adil Al Hasan
Datang Melayat, Luhut Kenang Faisal Basri Beri Masukan Berharga soal Desain PPKM hingga Kritik Hilirisasi Nikel

Menteri Luhut Pandjaitan mengaku berduka atas wafatnya ekonom Faisal Basri pada hari ini. Apa saja kritik Faisal yang diingat Luhut?


Kemendikbud Buka 40.541 Formasi CASN, Prioritas Dosen

32 hari lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Kemendikbud Buka 40.541 Formasi CASN, Prioritas Dosen

Formasi CASN untuk Kemendikbud akan dimaksimalkan untuk lingkungan perguruan tinggi.


Sejarah PTNBH yang Disebut sebagai Penyebab UKT Semakin Mahal

41 hari lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Sejarah PTNBH yang Disebut sebagai Penyebab UKT Semakin Mahal

Asal-usul penerbitan peraturan tentang PTNBH yang dinilai sebagai dalang atas kenaikan UKT dan IPI.


Mengenal Program Fast Track di Perguruan Tinggi, Bisa Lulus Lebih Cepat dan Keunggulan Lainnya

43 hari lalu

Aprilia Permata Sari, alumni Fast Track S1-S2 Ilmu Kimia Unpad yang kini berkarir di Daewoong Bio Inc Korea Selatan. (Foto: Dadan Triawan/unpad.ac.id)
Mengenal Program Fast Track di Perguruan Tinggi, Bisa Lulus Lebih Cepat dan Keunggulan Lainnya

Apa itu program fast track di perguruan tinggi yang memungkinkan peserta didik untuk lulus lebih cepat. Apa keunggulan lainnya?


Kemendikbud Jelaskan Skema Sekolah Terapkan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS

48 hari lalu

Ilustrasi siswa SMA. ANTARA
Kemendikbud Jelaskan Skema Sekolah Terapkan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS

Penjelasan Kemendikbud soal skema sekolah yang hapus jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.


Wacana Sekolah Swasta Gratis, Heru Budi Minta Rekomendasi ke Kemendikbud

49 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengunjungi Pasar Pramuka, Pal Meriam, Jakarta Timur untuk membagikan sembako pada Jumat, 2 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Wacana Sekolah Swasta Gratis, Heru Budi Minta Rekomendasi ke Kemendikbud

Pada kesempatan terpisah, Heru mengatakan anggaran untuk sekolah swasta gratis menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.