TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer atau computer based test (CAT) akan diselenggarakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan mengikuti ujian harus mengetahui tata tertib pelaksanaan SKD.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Peraturan pelaksanaan SKD CPNS dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing instansi kementerian dan lembaga negara (K/L) atau pemerintah daerah (pemda). Oleh karena itu, peserta diharapkan dapat memantau perubahan informasi yang dirilis oleh masing-masing instansi.
Mengacu pada penyelenggaraan SKD CPNS 2023, berikut tata tertib yang harus diketahui peserta ujian sebagaimana diatur dalam Surat Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023:
- Peserta wajib hadir di tempat ujian 90 menit sebelum waktu ujian sesuai dengan sesi masing-masing untuk mengikuti serangkaian tahapan yang telah ditentukan, mulai dari registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, pemeriksaan badan, ruang tunggu steril, hingga mobilitas ke ruang ujian.
- Berpakaian rapi dan sopan berupa kemeja putih polos, bukan kaus, dengan bawahan kain hitam, bukan jeans atau korduroi, mengenakan sepatu tertutup warna hitam, bukan sepatu sandal atau sandal, serta jilbab warna hitam bagi peserta yang menggunakan.
- Membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan pengganti e-KTP asli yang masih berlaku, kartu keluarga (KK) asli, KK yang memiliki kode batang, atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
- Membawa kartu tanda peserta ujian SKD CPNS asli.
- Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu, bukan mekanik.
- Menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta dilarang mengenakan perhiasan dan membawa barang elektronik atau barang berharga lainnya. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan.
- Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa e-KTP atau surat pengganti lainnya, kartu peserta ujian, dan alat tulis pribadi.
- Di dalam ruang ujian, peserta dilarang:
- Membawa buku, kalkulator, jam tangan, gawai, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata api atau senjata tajam maupun sejenisnya.
- Menggunakan komputer atau laptop selain untuk mengakses aplikasi CAT SKD CPNS.
- Bertanya atau berkomunikasi dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung.
- Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.
- Ke luar ruangan, kecuali mendapatkan izin dari panitia.
- Merokok serta membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen yang telah ditentukan, tidak dapat mengikuti CAT SKD CPNS atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan, dikenakan teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk ke area seleksi untuk mencegah kerumunan.
Pilihan Editor: Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024 dan Ketentuan Ukuran Kertasnya