TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Todung Mulya Lubis mengatakan imunitas profesi seorang advokat dapat gugur jika terbukti menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice. “Imunitas profesi tidak mutlak. Ketika disalahgunakan ya sudah batal,” kata Todung ketika dihubungi Tempo, Kamis, 11 Januari 2018.
Todung membenarkan bahwa seorang advokat mendapatkan imunitas profesi saat bekerja baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, ia juga tak menampik mengenai adanya wilayah abu-abu dalam pengertian imunitas profesi itu.
Baca:
Jadi Tersangka, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak ...
KPK Cekal Bekas Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ...
Untuk kasus mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Todung menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, jika terbukti menghalangi penyidikan terhadap Setya, Fredrich tidak dapat berlindung di balik imunitas profesi itu.
“Misalnya, kalau seseorang advokat tahu kliennya DPO dan menyembunyikan yang bersangkutan, itu tidak dibenarkan,” kata Todung. Dalam masalah seperti itu, seorang advokat tidak bisa beralasan imunitas profesi untuk menghindari pidana.
Baca juga:
35 Saksi Diperiksa sebelum Fredrich Yunadi dan ...
Todung Mulya Lubis : Integritas Profesi Advokad ...
Advokat Fredrich ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dianggap melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi. Ia dianggap menyembunyikan Setya saat Ketua DPR RI itu menjadi buronan KPK.
Fredrich bersikeras mengatakan tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum Setya. Dia menuturkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Advokat menyebutkan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.
ADAM PRIREZA | CHITRA PARAMAESTI