TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Selain kedua orang itu, KPK mencegah ajudan Setya bernama Reza Pahlevi dan pengacara bernama Achmad Rudyansyah bepergian ke luar negeri.
Surat pencegahan atas empat orang tersebut telah dikirim KPK ke kantor Imigrasi. "Surat ke imigrasi kami sampaikan terkait dengan proses penyelidikan dugaan obstruction of justice (OJ) atau dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka SN (Setya Novanto) saat itu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.
Baca juga: Fredrich Yunadi: Hubungan Saya dan Setya Novanto Baik-baik Saja
Menurut Febri, keempatnya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017. Pencegahan itu dilakukan karena KPK memerlukan keterangan keempatnya terkait dengan penyelidikan dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Singkatnya, ketika diperlukan informasi, keempatnya diharapkan tak sedang berada di luar negeri.
Febri memaparkan, pencegahan ke luar negeri bisa dilakukan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Infografis: Anak, Istri, dan Keponakan Setya Novanto Diduga Terlibat Kasus E-KTP
Fredrich Yunadi sebelumnya dikenal sebagai pengacara Setya Novanto yang sangat gigih membela kliennya itu. Namun saat Setya akan disidang sebagai terdakwa perkara e-KTP, Fredrich Yunadi memilih mundur pada 8 Desember 2017. Adapun Hilman Mattauch diketahui adalah orang yang mengendarai mobil dengan penumpang Setya, yang saat itu menjadi buronan KPK. Di mobil itu juga menumpang Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto.
Baca juga: Berkas Setya Novanto Dilimpahkan, Fredrich Serang KPK Lagi
Sedangkan Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri.