TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, merespons pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa hasil Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi atau MK pada Jumat, 5 April 2024.
Pada sidang tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa bantuan yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi bukan berasal dari dana perlindungan sosial atau perlinsos, tapi dari dana operasional presiden.
Dia menyebut, dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan PMK 106/2008, sedangkan dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara atau Permensesneg 2/2020.
"Itu mengejutkan saya. Bansos itu dibagikan sebelum kita tahu mengenai Permensesneg itu," ucap Todung usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.
Dia melanjutkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan bansos dimana-mana. Todung mengakui bahwa ada lembaga lain selain Kementerian Sosial--Badan Pangan Nasional alias Bapanas--yang membagikan bantuan. Tapi, kata dia, persepsi publik adalah pemberian Jokowi itu adalah bantuan sosial atau bansos.
Todung lalu mengomentari soal bantuan Jokowi yang bersumber dari dana operasional presiden. Menurut dia, dana tersebut sama dengan dana taktis yang tidak diketahui publik sebelumnya.
"Dengan segala hormat kepada Sri Mulyani, kawan saya, saya kenal baik beliau, saya tidak happy dengan apa yang dikatakan oleh Bu Sri Mulyani, karena itu bukan saja normatif, tapi itu semacam damage control," ucap Todung.
Sebab, kata dia, pembagian bansos masif dilakukan tiga bulan menjelang pencoblosan. Todung mengklaim, damage alias pengrusakan telah terjadi di situ.
"Publik tahu bahwa ada politisasi bansos. Nah, yang dilakukan oleh Sri Mulyani adalah melakukan damage control," ujar Todung.
Pada pagi ini sekitar pukul 10.25, Todung didampingi anggota timnya mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka datang untuk menyerahkan kesimpulan atas sidang sengketa hasil Pilpres yang telah berakhir pada 5 April lalu.
Selain Tim Hukum Ganjar-Mahfud, kuasa hukum pemohon lainnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga akan menyerahkan kesimpulan sekitar pukul 13.00. Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan memberikan kesimpulan pada siang ini.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu juga akan memberikan kesimpulan pada sore nanti sekitar pukul 16.00. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU belum mengonfirmasi waktu penyerahan kesimpulan mereka. Usai penyerahan kesimpulan, agenda berikutnya adalah pembacaan putusan pada 22 April 2024.
Pilihan Editor: Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024