TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada pagi ini.
"Jam 10 ini ya kami serahkan kesimpulan," kata Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa pagi, 16 April 2024.
Selain dirinya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga hadir untuk menyerahkan kesimpulan ke MK. Anggota tim lainnya, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy juga ikut hadir.
"Kesimpulan Pemohon II (Ganjar-Mahfud) sebanyak 51 halaman dan terbagi dalam 4 bagian penting yang terungkap di persidangan," tutur Finsensius.
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menggarisbawahi ada empat fakta persidangan yang begitu mencolok. Pertama, kata dia, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024.
"Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo—meski Pihak Terkait (Tim Pembela Prabowo-Gibran) mencoba menyangkal beberapa di antaranya," kata Finsensius.
Ketiga, telah terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan terkoordinasi di semua lini pemerintahan. Terakhir, dia menuding, terjadi berbagai pelanggaran prosedur selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah Hari Pemungutan Suara—yang terjadi lewat Sirekap.
Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas kepaniteraan," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono seperti dikutip Antara, Senin, 15 April 2024.
Kesimpulan sidang akan diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres ini. Dalam hal ini, kata Fajar, tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon dua.
Kemudian, ujar dia, KPU RI selaku termohon, Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa Pilpres ini.
"Semestinya iya(diserahkan oleh seluruh pihak) karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” kata Fajar.
Pilihan Editor: Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres