TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana berupa merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus korupsi proyek e-KTP.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. "Ada 35 saksi dan ahli diperiksa dalam proses penyelidikan," kata Basaria di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.
Baca: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Diduga Berkomplot Lindungi Novanto
Basaria mengatakan elemen saksi dan ahli itu di antaranya berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dokter-dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
KPK menduga Fredrich dan Bimanesh bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk kemudian dilakuan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi.
Basaria mengatakan, manipulasi data medis itu dilakukan setelah Setya Novanto diduga mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Tujuannya, untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya Novanto oleh penyidik KPK.
Setelah sempat menghilang dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK, Kamis malam, 16 November 2017 itu, Setya dikabarkan mengalami kecelakaan. Setya kemudian dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Baca: Fredrich Yunadi Tersangka, Pengacara: Penanganan KPK Kilat Sekali
Di hari yang sama sebelum insiden kecelakaan, KPK menduga Fredrich telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terlebih dahulu. Fredrich mengatakan kepada pihak rumah sakit bahwa kliennya alan dirawat pada sekitar pukul 21.00. Fredrich pun meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan dibooking 1 lantai. "Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Basaria.
Atas terlibatnya advokat dan dokter dalam kasus tersebut, Basaria mengimbau agar siapa pun yang berprofesi sebagai dokter dan advokat untuk profesional. Dia menekankan agar dokter dan advokat tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi.
"Bekerja sesuai dengan etika profesi, dengan itikad baik dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela," kata Basaria.
Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan dan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.