Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Terbaru, eks Ketua DPR RI itu mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah alias remisi Lebaran 2024. Berdasarkan catatan Tempo, Setnov, sebutan lain Setya Novanto, sudah dihadiahi remisi tiga kali.

Lantas berapa jumlah keseluruhan remisi yang diterima Setya Novanto?

Pada Lebaran 2024 ini, Setya Novanto mendapatkan remisi bersama 240 narapidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dipotong masa tahanan hingga satu bulan. Tahun lalu, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Setnov juga mendapat remisi dengan jumlah serupa.

Selain remisi khusus, Setya Novanto juga mendapat diskon alias pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia pada Kamis, 17 Agustus 2023 lalu. Setnov mendapatkan remisi bersama terpidana korupsi lainnya, mantan Menpora Imam Nahrawi. Keduanya mendapat diskon 3 bulan.

“Iya dapat (remisi) tiga bulan dua-duanya,” kata Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Kunrat Kasmiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan kalkulasi, total Setya Novanto telah mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 5 bulan. Adapun dia divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 April 2018 berupa 15 tahun penjara. Selain dijatuhi hukuman penjara, Setnov juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus Setya Novanto menarik perhatian publik kala itu, bukan saja mega korupsi e-KTP yang dilakukannta, tapi juga “benjol sebesar bakpao” yang sempat mencuat seiring pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dalam upaya menghindari panggilan KPK, Setnov membuat drama seolah dirinya kecelakaan. Dia absen dari pemanggilan dengan alasan terpaksa dirawat di rumah sakit.

Pengacaranya, Fredrich Yunadi, untuk meyakinkan media menyebut Ketua Umum Golkar itu mengalami benjol di bagian kepala gara-gara insiden. Tak tanggung-tanggung, besarnya benjolan hingga seukuran bakpao. Foto Setnov saat sakit bahkan disebar di media massa. Kepalanya tampak diperban. Namun belakangan diketahui Fredrich melebih-lebihkan ucapannya.

Pilihan Editor: Koruptor Setya Novanto dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi e-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

3 jam lalu

Paslon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono, saat Debat Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pemilihan Tahun 2024, Concert Hall Ecovention Ancol, Jakarta, Minggu, 27 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

5 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

13 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

15 jam lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


2 Pekan Meutya Hafid Jadi Menkomdigi Ketemu Kasus Pegawai Jadi Beking 1.000 Situs Judi Online, Begini Komentarnya

17 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
2 Pekan Meutya Hafid Jadi Menkomdigi Ketemu Kasus Pegawai Jadi Beking 1.000 Situs Judi Online, Begini Komentarnya

Menkomdigi Meutya Hafid memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai Komdigi yang terlibat judi online. Ini tanggapannya.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.