TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menuturkan dia tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum Setya.
"Mahkamah Konstitusi tegaskan hak imunitas advokat di dalam dan di luar pengadilan," katanya kepada Tempo, Rabu, 10 Januari 2018.
Baca juga: Cerita Pencekalan Fredrich Yunadi Versi Imigrasi
Fredrich menjelaskan, dia tidak dapat dituntut saat menjalankan profesinya untuk kepentingan membela kliennya dalam persidangan. Dia menuturkan, dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Advokat menyebutkan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Terkait dengan status tersangka yang dikeluarkan KPK, pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, membenarkannya. Refa mengatakan kliennya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.
Infografis: Peran Anak, Istri, dan Keponakan Setya Novanto Dalam Kasus E-KTP
Refa mengkritik proses penetapan tersangka terhadap kliennya yang dianggap terlalu cepat. Dari SPDP yang diterima, dia mengatakan laporan kejadian perkara tertulis 5 Januari 2018. Tak berselang lama, 8 Januari 2018, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dan pada 9 Januari 2018 dijadwalkan pemanggilan. Kemudian pada 12 Januari 2018 akan dipanggil kembali.
Menurut Refa, kliennya, sebagai pengacara terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik e-KTP, Setya Novanto, hanya menjalankan tugas. Dia mempertanyakan mengapa orang yang menjalankan tugas sebagai advokat dianggap menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya.
Pasal yang disangkakan terhadap Fredrich adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.
Baca juga: 317 Kapal Tenggelam Karena Menteri Susi Pudjiastuti
Refa juga mengatakan Pasal 21 hanya pasal turunan dalam tindak pidana korupsi. Dia menyarankan KPK lebih fokus pada pokok perkara.
Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan terhadap Fredrich Yunadi dan tiga orang lain atas dugaan obstruction of justice atau dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
YUSUF MANURUNG