Pengacara, menurut Todung, seharusnya menerima sebuah perkara jika yakin ada dasar hukum jelas, dan posisinya jelas. Tapi, jika dasar hukum tidak jelas apalagi mengada-ada, seperti satu kasus dijadikan empat itu patut dipertanyakan. Satu kasus dijadikan empat kasus dari segi profesi menimbulkan pertanyaan. Kenapa kok bisa jadi empat kasus. Kadang-kadang kami berfikir ini ada yang diternakkan, katanya.
Todung melihat profesi advokad, saat ini sedang menghadapi persoalan serius dalam etika profesi. Saya tidak menuduh. Tidak mendakwa siapapun. Tapi, ini adalah tantangan kami dari profesi advokad untuk membangun etika profesi yang betul-betul kuat dan dihormati, katanya.
Todung tetap menghargai upaya Tommy Winata ataupun Sinivasan ke pengadilan. Tapi, praktek hukum itu dituntun oleh akal sehat. Jika gugatan itu sudah tidak dituntun oleh akal sehat, maka kita berhadapan dengan niat jahat dan itikad buruk, katanya. Jika mau berandai-andai, Tempo melakukan kesalahan dan penyesatan dalam pemberitaan, apa layak hukumannya untuk dipailitkan. Hal-hal semacam itu mengganggu hati nurani kita, kata Todung. (Putri Alfarini - TNR)