TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak mempermasalahkan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, mengajukan saksi meringankan. Menurut dia, pengajuan saksi oleh tersangka adalah bagian pengecekan dan keseimbangan dalam proses hukum.
"Hukum itu check and balance, semua itu harus di-check and balance," kata Saut setelah membuka Diklat dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi 2017 di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 November 2017.
Baca: Setya Novanto Tersangka, Elektabilitas Gerindra Salip Golkar
Saut menuturkan semua pihak berhak memberikan keterangan untuk membantu seorang tersangka kasus korupsi. "Kemudian kan tinggal adu lihai saja sama penyidik KPK," ujarnya.
KPK menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam penyidikan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Setya Novanto, Senin siang. Sembilan orang saksi dan lima ahli meringankan telah diajukan pihak kuasa hukum Setya Novanto.
Simak: Kata JK, Siapa yang Pas Gantikan Setya Novanto Pimpin Golkar?
KPK menyatakan saksi yang dihadirkan meliputi politikus Partai Golkar, baik yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tenaga ahli Ketua DPR, maupun pengurus Partai Golkar. Sedangkan untuk ahli, empat orang merupakan ahli pidana dan satu orang adalah ahli hukum tata negara.
Menurut Saut, penyidik tidak memilah saksi-saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan untuk tersangka Setya Novanto. "Terserah dia mau kasih siapa, kita tulis," ucapnya. Saut tak merinci siapa saja saksi yang diajukan Setya Novanto.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, juga tidak merinci nama-nama yang akan dihadirkan tersebut. Namun yang jelas, kata dia, panggilan sudah disampaikan beberapa hari lalu setelah permohonan saksi dan ahli meringankan diajukan kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Lihat: Nurdin Halid: Golkar Harus Segera Ganti Setya Novanto
Ketentuan mengenai pengajuan saksi dan ahli ini, kata Febri, diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut mengatur tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memberikan keterangan yang menguntungkannya.