TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal itu terungkap dalam persidangan Wiwiet Febriyanto.
"Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," kata Febri di kantornya, di Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2017.
Baca juga: OTT KPK di Kota Mojokerto, Begini Kronologi Penangkapan 4 Orang
Febri mengatakan penetapan Masud sebagai tersangka adalah pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka terdahulu. Selain Wiwiet, mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Febri menjelaskan dari empat tersangka yang sudah diproses sebelumnya, Wiwiet Febriyanto telah divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. "Saat ini JPU dan terdakwa sedang proses mengajukan banding," kata Febri.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu pimpinan DPRD Kota Mojokerto, saat ini sedang menjalani proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Penyidik telah memeriksa empat orang saksi terhadap empat tersangka terdahulu di Rutan Madaeng," katanya.
Baca juga: Sehari Setelah OTT di Kota Mojokerto, KPK Geledah Dua Lokasi Ini
Febri menuturkan pasal yang disangkakan kepada Wali Kota Mojokerto sebagai pihak yang diduga memberi suap adalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Masud disangkakan juga pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.