TEMPO.CO, Solo - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo melayangkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim soal polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Presiden BEM UNS Agung Lucky Pradita mengatakan surat terbuka itu diberikan kepada Nadiem pada Selasa, 21 Mei 2024. "Surat terbuka kami layangkan kepada Bapak Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek guna menindaklanjuti segala permasalahan yang ada mengenai kenaikan biaya pendidikan tinggi di hampir seluruh universitas di Indonesia," ujar Agung kepada Tempo.
Dia mengatakan kenaikan biaya pendidikan tinggi itu merupakan buntut dari adanya Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Menurut Agung, sudah seharusnya pendidikan dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat dan tidak ada sekat dan tidak dijadikan barang dagang dengan komersialisasi pendidikan. Namun, lanjut dia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi malah mengungkapkan pendidikan tinggi adalah tersier.
"Dan itu adalah ungkapan yang diperhalus bahwa orang kurang mampu tidak wajib berkuliah," ujarnya.
Dalam surat terbuka itu, BEM menyebut Nadiem Makarim selaku menteri pendidikan Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menghentikan komersialisasi pendidikan yang membabi buta saat ini.
"Terjadi kecacatan berpikir pada Mendikbudristek karena telah menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis dengan memeras mahasiswa sebagai korban utama, serta menganggap bahwa pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier," ucapnya.
Dalam pembukaan UUD 1945, Agung menjelaskan negara memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun pada kenyataannya dengan adanya Permendikbud nomor 2 Tahun 2024 menimbulkan masalah yakni pada angka standar biaya operasional yang ditetapkan tanpa memperhitungkan perbedaan konteks dan kebutuhan antara institusi-institusi perguruan tinggi.
"Atas berbagai rangkaian yang terjadi, maka kami mendesak beberapa tuntutan ini kepada Mendikbudristek," katanya.
Tuntutan pertama dalam surat itu berupa ucapan permintaan maaf oleh Nadiem selaku Mendikbud kepada masyarakat Indonesia, terkhusus mahasiswa secara terbuka atas rusaknya pendidikan. Kedua, mendesak Nadiem mencabut Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang telah memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk melakukan komersialisasi pendidikan.
Lalu tuntutan ketiga yaitu mendesak agar Nadiem mundur dari jabatan Mendikbudristek jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan kenaikan biaya pendidikan tinggi.
"Surat tersebut kami layangkan agar harapannya Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat menanggapi keadaan pendidikan Indonesia, khususnya perguruan tinggi dengan cepat dan bijak," kata Agung.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Alasan DPR Bakal Ubah Usia Pensiun Polri, Dasco: Supaya Sama Antar Penegak Hukum