Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Wali Kota Mojokerto Berperan dalam Suap ke Pimpinan DPRD

image-gnews
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus  berjalan seusai menjalani pemeriksaan digedung KPK, Jakarta, 27 Juli 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus berjalan seusai menjalani pemeriksaan digedung KPK, Jakarta, 27 Juli 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal itu terungkap dalam persidangan Wiwiet Febriyanto.

"Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," kata Febri di kantornya, di Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2017.

Baca juga: OTT KPK di Kota Mojokerto, Begini Kronologi Penangkapan 4 Orang

Febri mengatakan penetapan Masud sebagai tersangka adalah pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka terdahulu. Selain Wiwiet, mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Febri menjelaskan dari empat tersangka yang sudah diproses sebelumnya, Wiwiet Febriyanto telah divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. "Saat ini JPU dan terdakwa sedang proses mengajukan banding," kata Febri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu pimpinan DPRD Kota Mojokerto, saat ini sedang menjalani proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Penyidik telah memeriksa empat orang saksi terhadap empat tersangka terdahulu di Rutan Madaeng," katanya.

Baca juga: Sehari Setelah OTT di Kota Mojokerto, KPK Geledah Dua Lokasi Ini  

Febri menuturkan pasal yang disangkakan kepada Wali Kota Mojokerto sebagai pihak yang diduga memberi suap adalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Masud disangkakan juga pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kepemimpinan Inspiratif Perempuan di Bidang Publik dan BUMN

5 September 2023

Kepemimpinan Inspiratif Perempuan di Bidang Publik dan BUMN

Diskusi ringan dan berbobot yang diselenggarakan oleh Tempo dan Cantika.com ini mengangkat tema "Keteladanan Perempuan dalam Kiprahnya di Berbagai Bidang


Pelayanan Kesehatan Kota Mojokerto Terbaik di Jawa Timur

27 Juli 2023

Pelayanan Kesehatan Kota Mojokerto Terbaik di Jawa Timur

Kota berjuluk Spirit of Majapahit ini menjadi penerima penghargaan terbanyak dibandingkan 11 kabupaten/kota se- Jawa Timur


Wali Kota Mojokerto Sidak Agen dan Pangkalan Gas Elpiji

26 Juli 2023

Wali Kota Mojokerto Sidak Agen dan Pangkalan Gas Elpiji

Sebanyak 30 persen keluarga di Kota Mojokerto sudah menggunakan jaringan gas (jargas).


Kota Mojokerto Sandang Kota Layak Anak Kategori Nindya

23 Juli 2023

Kota Mojokerto Sandang Kota Layak Anak Kategori Nindya

Lima gratis bidang pendidikan yang dimaksud Ika di antaranya seragam gratis, tas sekolah gratis, sepatu sekolah gratis, buku gratis, dan angkutan sekolah gratis


Wali Kota Mojokerto Sampaikan Rekomendasi Komwil IV Pada Rakernas Apeksi 2023

14 Juli 2023

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Rekomendasi Komwil IV Pada Rakernas Apeksi 2023

Terdapat 57 poin rekomendasi yang ditujukan bagi 7 Kementerian


Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Ekartamus

19 Mei 2023

Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Ekartamus

E-Kartamus adalah Kartu Anggota Muslimat NU digital yang bisa digunakan sebagai E-Money.


Wali Kota Mojokerto Terapkan 4P untuk Bangkitkan Perekonomian

7 September 2022

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari
Wali Kota Mojokerto Terapkan 4P untuk Bangkitkan Perekonomian

Pemerintah Kota Mojokerto menginkubasi sejumlah UMKM agar mampu bertahan dan berkembang setelah pandemi reda.


Inspirasi Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Gayatri di Tepi Brantas

18 Agustus 2022

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Mojokerto Agung Moeljono menerima bantuan tangki air anti virus Mpoin di Rumah Rakyat Hayam Wuruk 50 Magersari, Senin (11/5/2020)
Inspirasi Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Gayatri di Tepi Brantas

Wali Kota Ika Puspitasari mewajibkan setiap organisasi perangkat daerah membuat satu inovasi dalam setahun. Baru melek politik saat hendak ikut pemili


KPK Periksa Dua Saksi untuk Wali Kota Mojokerto

15 Mei 2018

Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (kanan), memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 9 Mei 2018. Masud Yunus ditahan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Dua Saksi untuk Wali Kota Mojokerto

KPK memeriksa dua saksi dari kalangan birokrat dan politikus dalam kasus suap Wali Kota Mojokerto.


KPK Tahan Wali Kota Mojokerto di Rutan Kelas I

9 Mei 2018

Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (kiri), seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, 9 Mei 2018.  KPK menetapkan Masud sebagai tersangka pada 23 November 2017. ANTARA/Reno Esnir
KPK Tahan Wali Kota Mojokerto di Rutan Kelas I

KPK menahan Masud selama 20 hari pertama.