TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai, seusai 18 tahun reformasi, kebebasan berekspresi meningkat baik walaupun masih ada hal yang butuh perbaikan. Supriyadi mengatakan kebebasan berekspresi sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun masih ada juga peraturan yang dianggap represif.
Supriyadi mencontohkan, dalam catatan ICJR, ada sekitar 40 kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di Internet pada 2015. Selain itu, belakangan ini terdapat banyak praktek pelarangan buku, diskusi, dan pemutaran film yang dituduh berideologi kiri atau komunisme.
"Maraknya pembatasan, ancaman, dan kriminalisasi tersebut karena masih ada UU atau peraturan yang mengancam kebebasan berekspresi di sistem hukum Indonesia," ujar Supriyadi dalam acara diskusi bertajuk Quo Vadis 18 Tahun Pascareformasi di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Mei 2016.
Kemudian Supriyadi menuturkan ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disebut “pasal tidur” dari Orde Baru yang hanya bisa digunakan saat ada hal-hal yang dianggap subversif dan tidak bisa digunakan dalam era reformasi.
Pasal tidur dari KUHP, yakni Pasal 207 tentang penghinaan terhadap presiden dan Pasal 107 mengenai ideologi negara, akan dibangkitkan walaupun represif dan bisa digunakan. "Dalam beberapa kesempatan, coba dihidupkan pasal penyebaran komunisme, tindak pidana makar, dan penghinaan presiden," ucapnya.
Memang, seusia reformasi, pemerintah sudah mencabut pasal subversif dan penghinaan terhadap presiden dalam KUHP. Namun kemudian pemerintah memunculkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Pasal 27 dan 28 UU ITE sering kali digunakan untuk memenjarakan seseorang atas tuduhan penghinaan dan pornografi," katanya.
Supriyadi menolak dimasukkannya pasal tidur tersebut karena mengancam kebebasan berekspresi pada era reformasi. Supriyadi mencemaskan fenomena UU ITE jadi meluas sehingga akan banyak orang yang dipidana karena dituduh mencemarkan nama baik.
"Pada 2015-2016, laporan atas dasar UU ITE jumlahnya hampir ratusan. Ini bisa jadi tsunami Internet, apalagi kalau pasal tidur ini naik (dalam Rancangan KUHP)," ucapnya. Supriyadi menuturkan peraturan ini membuat kebebasan berekspresi masih terganjal sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
ARIEF HIDAYAT