INFO NASIONAL - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan lembaga besar yang memiliki banyak permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Dengan demikian menjadi penting untuk memastikan upaya advokasi hukum telah berjalan efektif dan efisien dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap pegawai.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Hantor Situmorang saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Advokasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM, di Wisma Pengayoman Kemenkumham, Cibulan, Bogor, Selasa 10 September 2024.
Hantor mengatakan bahwa upaya pelaksanaan advokasi hukum pada Kemenkumham, yang telah berjalan di tingkat unit utama, kantor wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), harus dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi organisasi.
“Kita perlu menilai, sejauh mana output dalam penanganan advokasi hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, yang telah ditetapkan dapat tercapai,” katanya.
Hantor mengatakan Kemenkumham yang memiliki 11 unit utama, 33 kantor wilayah, dan 892 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, perlu mempunyai strategi yang efektif dan efisien dalam penanganan advokasi hukum.
“Tak hanya berbicara mengenai output, (penanganan advokasi hukum) juga perlu mengidentifikasikan apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi, serta merumuskan strategi perbaikan kedepan dalam penanganan advokasi hukum,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Hantor, diharapkan melalui kegiatan ini kita dapat memastikan bahwa upaya advokasi hukum akan semakin efektif dan efisien dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum, baik kepada menteri, pejabat, pegawai dan organisasi, serta menjaga kinerja kita sebagai pelayan masyarakat tidak terganggu.
Sebelumnya, Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum, Deswati, mengatakan tugas advokasi hukum sangat penting untuk menjamin dan memenuhi hak hukum kementerian, hak hukum pejabat dan pegawai, pendampingan hukum, bertindak selaku kuasa, serta untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
“Salah satu caranya adalah dengan memastikan kelancaran fungsi koordinasi dengan seluruh pemberi layanan advokasi hukum atau pemberi bantuan hukum,” katanya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Hantor Situmorang (tengah) berfoto bersama saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Advokasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM di Wisma Pengayoman Kemenkumham, Cibulan, Bogor, Selasa, 10 September 2024. Dok. Kemenkumham
Kegiatan ini menghadirkan empat orang narasumber yang berkompeten di bidangnya untuk berbagi ilmu, pengetahuan, pemahaman, bahkan praktek penanganan advokasi hukum. Keempatnya berasal dari Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Koordinasi dan pendalaman pemahaman melalui narasumber dalam pelaksanaan advokasi hukum sangat diperlukan untuk penanganan-penanganan permasalahan hukum, khususnya penanganan gugatan yang dihadapi oleh Kemenkumham,” kata Deswati.
Kegiatan rakor diikuti oleh 37 orang dan berlangsung sejak 10-12 September 2024. Acara tersebut merupakan salah satu bentuk penerapan dari kegiatan Evaluasi dan Monitoring Humas, Hukum, dan Kerja Sama, terinci berupa evaluasi pelaksanaan advokasi hukum.
Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Advokasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM di Wisma Pengayoman Kemenkumham, Cibulan, Bogor, Selasa, 10 September 2024. Dok. Kemenkumham
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas penanganan penyelesaian permasalahan hukum litigasi, dan meminimalisir kendala dalam pelaksanaan penanganan permasalahan hukum litigasi di lingkungan Kemenkumham. (*)