TEMPO.CO, Bandung - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) Yudi Mulyana Hidayat membantah Kementerian Kesehatan soal pengaturan jam kerja di rumah sakit bagi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Menurutnya, jam kerja calon dokter spesialis selama ini diatur oleh rumah sakit bukan oleh fakultas.
“Salah besar, jam kerja itu disesuaikan dengan jam jaga pelayanan di rumah sakit vertikal punya Kementerian Kesehatan,” kata Yudi kepada Tempo, Selasa 17 September 2024.
FK Unpad selama ini menyekolahkan PPDS di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Fakultas menitipkan residen untuk menjalani pendidikan di rumah sakit vertikal.
“Jam jaga segala macam itu diatur rumah sakit dengan stafnya di departemen masing-masing, kita hanya mengikuti tidak pernah mengatur,” ujar Yudi.
Dia mendukung jika Kementerian Kesehatan ingin mengatur jam kerja mahasiswa PPDS di rumah sakit. Alasannya, selama ini ada jam kerja PPDS yang terlalu berat.
“Jam kerja itu harus dibenahi, kan tidak layak, tidak manusiawi kalau residen disuruh jaga terus,” kata Yudi.
Jam kerja bagi mahasiswa PPDS, menurut Yudi, sesuai rumah sakit, mulai dari pagi sekitar pukul 07.00-08.00 hingga sore antara pukul 15.00-16.00 WIB. Setelah selesai jam kerja selama sekitar 8 jam itu, jika mendapat giliran tugas jaga, maka mahasiswa PPDS itu harus berada di rumah sakit hingga pagi lalu dilanjut kerja rutin harian esok harinya. “Sesudah tugas jaga itu harusnya punya hak istirahat, libur untuk memulihkan badan,” ujar Yudi.
Yudi mengatakan mahasiswa PPDS tidak boleh terus bekerja selama 24 jam. “Bisa dibayangkan dalam kondisi capek, kemudian masuk kerja, belajar saja enggak betul apalagi melayani pasien,” kata dia.
Ia pun berharap pemerintah mengatur jam kerja itu dan menerapkannya secara konsisten supaya mahasiswa PPDS tidak terlalu stres.
Sebelumya diberitakan, Kementerian Kesehatan berencana mengatur jam kerja mahasiswa PPDS di rumah sakit. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, pengaturan jam kerja akan melibatkan rumah sakit vertikal di bawah naungan kementerian dengan fakultas kedokteran di perguruan tinggi.
Alasan rencana pengaturan jam kerja itu, menurut Nadia, berdasarkan banyaknya mahasiswa PPDS yang bertugas melampaui jam kerja. Dalam sepekan mereka bisa bekerja lebih dari 40 jam. Sementara Kementerian Kesehatan menyatakan selama ini tidak bisa mengatur jam kerja karena kewenangan itu dipegang oleh Fakulta Kedokteran.
Pilihan Editor: Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini