Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

18 Tahun Reformasi, ICJR: Kebebasan Ekspresi Masih Terancam  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Buku Reformasi dan Jatuhnya Soeharto di toko buku di kawasan Tangerang, Banten, (20/5). Buku ini banyak diburu masyarakat karena mereka ingin mengetahui proses jatuhnya Presiden Soeharto pada 15 tahun lalu tepatnya 21 Mei 1998 sebagai awal Gerakan Reformasi.TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Buku Reformasi dan Jatuhnya Soeharto di toko buku di kawasan Tangerang, Banten, (20/5). Buku ini banyak diburu masyarakat karena mereka ingin mengetahui proses jatuhnya Presiden Soeharto pada 15 tahun lalu tepatnya 21 Mei 1998 sebagai awal Gerakan Reformasi.TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai, seusai 18 tahun reformasi, kebebasan berekspresi meningkat baik walaupun masih ada hal yang butuh perbaikan. Supriyadi mengatakan kebebasan berekspresi sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun masih ada juga peraturan yang dianggap represif.

Supriyadi mencontohkan, dalam catatan ICJR, ada sekitar 40 kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di Internet pada 2015. Selain itu, belakangan ini terdapat banyak praktek pelarangan buku, diskusi, dan pemutaran film yang dituduh berideologi kiri atau komunisme.

"Maraknya pembatasan, ancaman, dan kriminalisasi tersebut karena masih ada UU atau peraturan yang mengancam kebebasan berekspresi di sistem hukum Indonesia," ujar Supriyadi dalam acara diskusi bertajuk Quo Vadis 18 Tahun Pascareformasi di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Mei 2016.

Kemudian Supriyadi menuturkan ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disebut “pasal tidur” dari Orde Baru yang hanya bisa digunakan saat ada hal-hal yang dianggap subversif dan tidak bisa digunakan dalam era reformasi.

Pasal tidur dari KUHP, yakni Pasal 207 tentang penghinaan terhadap presiden dan Pasal 107 mengenai ideologi negara, akan dibangkitkan walaupun represif dan bisa digunakan. "Dalam beberapa kesempatan, coba dihidupkan pasal penyebaran komunisme, tindak pidana makar, dan penghinaan presiden," ucapnya.

Memang, seusia reformasi, pemerintah sudah mencabut pasal subversif dan penghinaan terhadap presiden dalam KUHP. Namun kemudian pemerintah memunculkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Pasal 27 dan 28 UU ITE sering kali digunakan untuk memenjarakan seseorang atas tuduhan penghinaan dan pornografi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Supriyadi menolak dimasukkannya pasal tidur tersebut karena mengancam kebebasan berekspresi pada era reformasi. Supriyadi mencemaskan fenomena UU ITE jadi meluas sehingga akan banyak orang yang dipidana karena dituduh mencemarkan nama baik.

"Pada 2015-2016, laporan atas dasar UU ITE jumlahnya hampir ratusan. Ini bisa jadi tsunami Internet, apalagi kalau pasal tidur ini naik (dalam Rancangan KUHP)," ucapnya. Supriyadi menuturkan peraturan ini membuat kebebasan berekspresi masih terganjal sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

ARIEF HIDAYAT

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

1 Februari 2024

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

Menteri Hukum dan HAM menerima sejumlah advokat dari TPDI yang meminta penuntasan kasus Kerusuhan Mei 1998.


Amnesty Minta Negara Tak Lupa Usut Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998

15 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Minta Negara Tak Lupa Usut Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998

Amnesty International Indonesia meminta pemerintahan mengusut kekerasan seksual dalam Tragedi Kerusuhan Mei 1998.


Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

7 April 2023

Warga yang melakukan penjarahan di toko-toko pada saat kerusuhan Mei 98. RULLY KESUMA
Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

Komnas Perempuan sedang menelusuri jejak kekerasan seksual Mei 1998 di Surabaya.


Dipicu Kekerasan Seksual 1998, Inilah Sejarah Berdirinya Komnas Perempuan

20 Agustus 2022

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin (kiri) bersama Azriana (tengah) dan Masruchah saat  menggelar konferensi pers terkait tidak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPR RI periode 2014-2019 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Dipicu Kekerasan Seksual 1998, Inilah Sejarah Berdirinya Komnas Perempuan

Komnas Perempuan dibentuk sebagai buntut tindak kekerasan terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998.


12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

27 Juli 2022

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Ketua tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Juli 2022. Kedatangan Wakapolri untuk melakukan pertemun dengan Komnas HAM terkait kasus kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. TEMPO/Subekti.
12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

Selain kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM banyak terlibat menangani kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Apa saja kasus tersebut?


Catatan 5 Peristiwa Sebelum Soeharto Lengser sebagai Presiden RI

14 Mei 2022

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Catatan 5 Peristiwa Sebelum Soeharto Lengser sebagai Presiden RI

Peristiwa 12 sampai 15 Mei 1998 di Jakarta dikenal sebagai Kerusuhan Mei 1998 menjadi satu penyebab Soeharto lengser sebagai Presiden pada 21 Mei 1998


Kronologi Tragedi Kerusuhan 12 - 15 Mei 1998, Gugur 4 Mahasiswa Trisakti

13 Mei 2022

Seorang mahasiswa menabur bunga memperingati tragedi 12 Mei 1998 di kampus Universitas Trisakti, Jakarta (12/5).  ANTARA/Paramayuda
Kronologi Tragedi Kerusuhan 12 - 15 Mei 1998, Gugur 4 Mahasiswa Trisakti

Peristiwa 12 sampai 15 Mei 1998 di Jakarta dikenal sebagai Tragedi Mei 1998. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak dan timbulnya kerusuhan massa.


Dunia Kecam Kerusuhan Mei 1998, Indonesia Dianggap Gagal Lindungi Warga Negara

14 Mei 2021

Kerusuhan Mei 1998, menjelang Soeharo lengser, berupa amuk massa, pembakaran, penjarahan dan pemerkosaan. Ita Marthadinata, korban pemerkosaan, yang kemudian dibunuh sehari menjelang ia pergi ke PBB untuk sampaikan testimoni. MARIA FRANSISCA
Dunia Kecam Kerusuhan Mei 1998, Indonesia Dianggap Gagal Lindungi Warga Negara

Pemerintahan Indonesia mendapat kecaman keras dari Singapura, Taiwan, Malaysia, Thailand dan Amerika Serikat saat terjadi kerusuhan Mei 1998.


Kerusuhan Mei 1998, Sejarah Kelam Pelanggaran HAM di Indonesia

14 Mei 2021

Massa membalik dan membakar mobil pada kerusuhan tanggal 14 mei 1998 di jalan hasyim ashari, Jakarta [ Bodhi Chandra/ DR; 20000422 ].
Kerusuhan Mei 1998, Sejarah Kelam Pelanggaran HAM di Indonesia

Kerusuhan Mei 1998 jadi sejarah kelam bagi bangsa Indonesia, pelanggaran HAM terjadi secara masif kala itu.


Hujan di Balik Jendela, Kisahkan Pengorbanan dan Ketulusan Cinta

8 Februari 2021

Film Hujan di Balik Jendela. Foto: Falcon Pictures
Hujan di Balik Jendela, Kisahkan Pengorbanan dan Ketulusan Cinta

Selain ceritanya yang bagus, Bio One merasa setiap karakter di film Hujan di Balik Jendela ini punya kerumitan masing-masing yang beragam.