INFO NASIONAL - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon atas keberhasilannya dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan di kawasan Cilegon Plaza Mandiri (eks Matahari). Penghargaan ini diberikan dalam upacara Hari Kesadaran Nasional di Kantor Wali Kota Cilegon, pada Selasa, 17 September 2024.
Helldy menilai, keberhasilan ini sangat penting karena berhasil menyelamatkan aset berharga milik Kota Cilegon yang sudah lama dinanti. "Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Kejari Kota Cilegon dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Gedung Kawasan Cilegon Plaza Mandiri, atau yang dikenal dengan Eks Matahari. Ini merupakan kasus penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kota Cilegon," ujar Helldy.
Helldy mengakui dedikasi dan integritas tinggi yang ditunjukkan tim jaksa pengacara negara dalam mempertahankan hak-hak masyarakat dan pemerintah. "Keberhasilan ini menjadi bukti kemampuan hukum yang unggul, serta dedikasi luar biasa dari aparat penegak hukum," kata Helldy.
Helldy juga mengatakan adanya kolaborasi yang solid antara Pemkot Cilegon dan Kejari Cilegon selama ini. "Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang erat, tidak hanya dengan Wali Kota, tetapi juga dengan para Kepala OPD di Cilegon, hingga ke tingkat RW melalui Dana Salira. Terbaru, kolaborasi ini telah berhasil menyelamatkan aset penting Pemkot Cilegon," ujarnya.
Helldy berencana akan memanfaatkan kembali kawasan Cilegon Plaza Mandiri. "Kami berencana mengembangkan kawasan ini menjadi pusat kuliner dan UMKM yang dapat bermanfaat bagi masyarakat Cilegon," ujar Helldy.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, mengatakan, kolaborasi dengan Pemkot Cilegon telah terjalin cukup lama, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu kolaborasi sukses ini adalah dalam sengketa lahan kawasan Cilegon Plaza Mandiri.
"Pemkot Cilegon sangat memahami tugas kami di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam menyelamatkan aset di kawasan eks Matahari," kata Diana.
Diana menjelaskan bahwa Kejari Cilegon telah berhasil menyelamatkan beberapa aset milik Pemkot Cilegon. "Mungkin eks Matahari ini lebih menonjol karena prosesnya yang panjang dan lokasinya yang strategis," ucapnya.
Sejak 2022, Pemkot Cilegon memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menyelamatkan aset eks Matahari, dan tahun ini aset tersebut berhasil kembali ke tangan Pemkot Cilegon. Penghargaan ini pun diberikan kepada 12 orang dari Kejari Cilegon, di antaranya Diana Wahyu Widiyanti, Hany Adhy Astuti, Nasrudin, Purqon Rohiyat, Yan Aswari, Wandy Batubara, Bachtiar Hilmy, Deisi Magdalena Gultom, Yusuf Kurniawan, Risky Khairullah, Yona Aprillia Karlinasari, dan Ariani. (*)