Menteri Desa Persilakan BPK Audit Ulang Kementeriannya  

Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memberi keterangan kepada awak media terkait operasi tangkap tangan oleh KPK, Sabtu, 27 Mei 2017. MARIA FRANSISCA
Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memberi keterangan kepada awak media terkait operasi tangkap tangan oleh KPK, Sabtu, 27 Mei 2017. MARIA FRANSISCA

TEMPO.COJakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit ulang laporan keuangan Kementerian Desa. “Saya welcome apakah mau diaudit lagi atau pakai yang ada,” kata Eko di Istana Kepresidenan, Selasa, 30 Mei 2017.

Meski demikian, Eko hakulyakin duit Rp 240 juta—disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai nilai kesepakatan suap kepada auditor—sebenarnya tak dapat mempengaruhi pemberian opini BPK. “Untuk mendapat opini WTP itu prosesnya panjang, dilakukan banyak orang, dan melalui prosedur ketat,” katanya.

Baca: Menteri Desa: Terserah BPK, Mau Audit Lagi atau Bagaimana

BPK memang memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan 2016 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Selama dua tahun sebelumnya, kementerian berturut-turut memperoleh predikat wajar dengan pengecualian (WDP). 

Setelah terungkapnya kasus rasuah ini, BPK menyatakan akan mengevaluasi kerja Auditorat Utama Keuangan Negara III yang dipimpin tersangka Rochmadi Saptogiri. Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan lembaganya akan mengumpulkan para auditor yang tergabung dalam tim audit laporan keuangan Kementerian Desa untuk dimintai keterangan tentang proses pembuatan laporan. 

Meski demikian, menurut Agung, evaluasi tersebut tak berarti BPK akan mengulang audit terhadap Kementerian Desa. “Audit ini ada sistemnya, tidak bergantung pada satu auditor utama,” katanya.

Baca: Fitra Mendesak Diadakan Audit Ulang Status WTP Kementerian Desa

Sebaliknya, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mendesak dilakukannya audit ulang. Selain kementerian dua kali mendapat opini WDP, Yenny menilai tata kelola anggaran dan birokrasi Kementerian Desa terindikasi sangat buruk. “Audit ulang juga diperlukan karena Kementerian Desa menjadi contoh pemerintahan desa yang mengelola dana desa Rp 40 triliun tahun ini," kata Yenny, Selasa, 30 Mei 2017.

Dalam catatan Fitra, ketika laporan keuangan Kementerian Desa 2015 mendapat opini WDP, BPK masih mencatat adanya utang Rp 378,46 miliar yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Desa juga memiliki aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 2,54 triliun yang jumlahnya tak terinci, sehingga tidak dapat ditelusuri keberadaannya. 

ISTMAN M.P. | INDRI MAULIDAR | ANGELINA ANJAR SAWITRI








Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum Obat

6 hari lalu

Tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dan tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019, Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Ricky Ham Pagawak. TEMPO/Imam Sukamto
Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum Obat

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar pengobatan dirinya dilanjutkan dokter di Singapura, bukan oleh dokter KPK.


KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

12 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

KPK telah memeriksa saksi hingga puluhan orang selama pengembangan kasus Lukas Enembe tersebut dilangsungkan.


KPK akan Verifikasi Laporan IPW terhadap Edward Omar Sharif Hiariej

14 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK akan Verifikasi Laporan IPW terhadap Edward Omar Sharif Hiariej

Edward Omar Sharif Hiariej menyebut masalah tersebut merupakan perkara antara asisten pribadinya dengan klien Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.


Eks Penyidik KPK Ungkap Laporan Transaksi Janggal Rafael Alun Mencapai Ribuan

15 hari lalu

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik KPK Ungkap Laporan Transaksi Janggal Rafael Alun Mencapai Ribuan

Jumlah yang banyak itu membuat KPK kewalahan untuk menindaklanjuti kasus Rafael Alun Trisambodo.


Real Madrid Siap Bantu Ungkap Kasus Suap Barcelona

16 hari lalu

Logo Barcelona. (fcbarcelona.com)
Real Madrid Siap Bantu Ungkap Kasus Suap Barcelona

Jajaran petinggi Real Madrid telah mengadakan pertemuan untuk menentukan sikap terhadap dugaan kasus dugaan suap yang dilakukan Barcelona.


Lukas Enembe Kirim Surat ke Jokowi Minta Izin Berobat ke Singapura

25 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Kirim Surat ke Jokowi Minta Izin Berobat ke Singapura

Salah satu alasan yang disampaikan oleh Lukas Enembe adalah dirinya mengaku menderita berbagai komplikasi penyakit.


Polda Jateng Periksa Kabiddokes dan Kabagdalpers di Dugaan Suap Calon Bintara Polisi

26 hari lalu

Ilustrasi suap
Polda Jateng Periksa Kabiddokes dan Kabagdalpers di Dugaan Suap Calon Bintara Polisi

IPW mengatakan setiap calon bintara di Polda Jateng diminta ratusan juta rupiah untuk bisa masuk pendidikan.


KPK Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua soal Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe

35 hari lalu

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap kedua selama 40 hari kedepan untuk tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua soal Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe

Dalam kasus ini KPK menduga Lukas Enembe menerima duit senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.


Direktur Penyidikan KPK Diperiksa Komnas HAM soal Lukas Enembe

35 hari lalu

Tersangka Gubernur Papua seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Penyidik KPK kembali memeriksa Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Penyidikan KPK Diperiksa Komnas HAM soal Lukas Enembe

Asep mengaku Komnas HAM telah bertanya kepada dirinya mengenai sejumlah hal yang diadukan pihak Lukas Enembe.


KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe

35 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Lukas Enembe.