TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengatakan malam ini dia sedang mengumpulkan semua pejabat eselon I. Alasannya, dia ingin mengetahui bagaimana seorang Inspektur Jenderal di kementerian ini bisa menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat kasus dugaan suap.
"Saya mau mendapatkan kepastian bagaimana ini bisa terjadi," kata Eko Putro Sandjojo saat ditemui di Kementerian Desa PDTT, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 Mei 2017.
Baca: KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Brankas Pejabat Eselon 1 BPK
Eko Putro menuturkan ini merupakan langkah internal kementerian untuk merespons apa yang sedang menimpa kementerian itu. Dia juga belum mengetahui mengenai siapa pihak yang memerintahkan Irjen Kementerian Desa melakukan suap. "Saya belum tahu, saya akan berkoordinasi dengan KPK dan membantu mereka biar lancar."
Baca: KPK Belum Temukan Keterlibatan Ketua BPK di Kasus Suap Kemendes
Penangkapan ini, kata Eko Putro, merupakan cacat bagi kinerja jajarannya. Dia melihat selama ini seluruh jajarannya telah bekerja keras demi mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ini membuat Eko mengambil keputusan untuk segera mencopot Sugito dari posisi Irjen. "Besok pagi kami cari pengganti, tapi kalau terbukti tidak bersalah akan dikembalikan lagi hak-haknya," kata dia.
Eko Putro mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai kasus ini. Dia menginginkan bisa secepatnya bertemu dengan KPK membahas masalah ini dan ingin juga bertemu dengan Sugito. "Saya akan bertemu pak Irjen, supaya dapat keterangan langsung."
Menurut Eko Putro, selama ini jajaran kementerian berusahaa mengikuti aturan yang berlaku dalam penyusunan laporan keuangan. Ia juga menyatakan banyak mengajarkan cara membuat laporan keuangan kepada para stafnya, begitu pun dengan Irjen Kemendes Sugito. "Irjen juga sebenarnya getol mengajarkan dan membimbing pejabat di kementerian ini. Dia bekerja sampai malam."
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Desa PDTT untuk tahun anggaran 2016. Dua di antaranya merupakan pegawai Kementerian Desa.
Pertama adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa PDTT Sugito dan seorang pejabat eselon III kementerian itu. Selain itu, KPK juga menetapkan dua pejabat BPK, yaitu satu auditor BPK dan satu pejabat eselon I BPK.
DIKO OKTARA