TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa suap yang diduga diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito kepada Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri untuk mengubah status laporan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Ada pembicaraan awal, kejadiannya adalah minta agar ingin naik dari WDP jadi WTP, tolong dibantu, nanti ada sesuatu," kata Agus seusai konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2017.
Baca: KPK Belum Temukan Keterlibatan Ketua BPK di Kasus Suap Kemendes
Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo diduga memberikan suap Rp 240 juta kepada auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK lain yaitu Ali Sadli. "Pertemuan terjadi antara eselon 1 Kemendes dan auditor BPK," ungkap Agus.
Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp 1,145 miliar dan US $ 3.000 yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut. Dalam konferensi pers juga ditunjukkan barang bukti berupa 1 kardus dan 1 tas yang didalamnya penuh dengan amplop cokelat dan putih berisi uang.
"Pembagian uang itu sesuatu yang belum bisa dijawab karena seperti yang tadi digambarkan pemberiannya Rp 40 juta yang lalu sebelumnya sudah pada awal Mei Rp 200 juta. Nah, (penyidik) masuk ke kamarnya itu mencari Rp 200 juta, nanti dicrosscheck amlopnya yang mana, ditanya ini amplop apa," ungkap Agus.
Baca: KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Brankas Pejabat Eselon 1 BPK
KPK meyakini mendapat alat bukti yang cukup maka akan ada tersangka lain dalam kasus ini. "Siapa yang terlibat? Sementara baru ada tersangka 4 orang. Kalau ada klus nanti dilanjutkan, dalam proses penyeldiikan," tambah Agus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meyakini bahwa untuk sementara Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara tidak terlibat dalam kasus dugaan suap ini. "Apakah ketua BPK terlibat? Untuk sementara ini kami tidak melihat keterlibatan ketua BPK, apakah dalam proses selanjutnya kelihatan nanti akan diupdate, tapi sementara ketua BPK tidak terlibat," ucap Syarif.
Seperti diketahui, laporan keuangan Kementerian Desa pada 2015 mendapat opini WDP sedangkan pada 2014 mendapat opini disclaimer dari BPK. KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah pejabat Kementerian Desa bernama Sugito dan pejabat eselon 3 Kementwrian Desa Jarot Budi Prabowo.
Mereka disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANTARA | ISTMAN MP