Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Pejabat BPK dan Kementerian Desa, Sekardus serta Satu Tas Penuh Uang Disita

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ketua KPK Agus Rahardjo (Kanan), dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif  melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 1 Januari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua KPK Agus Rahardjo (Kanan), dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 1 Januari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa suap yang diduga diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito kepada Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri untuk mengubah status laporan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Ada pembicaraan awal, kejadiannya adalah minta agar ingin naik dari WDP jadi WTP, tolong dibantu, nanti ada sesuatu," kata Agus seusai konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2017.

Baca: KPK Belum Temukan Keterlibatan Ketua BPK di Kasus Suap Kemendes

Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo diduga memberikan suap Rp 240 juta kepada auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK lain yaitu Ali Sadli. "Pertemuan terjadi antara eselon 1 Kemendes dan auditor BPK," ungkap Agus.

Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp 1,145 miliar dan US $ 3.000 yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.  Dalam konferensi pers juga ditunjukkan barang bukti berupa 1 kardus dan 1 tas yang didalamnya penuh dengan amplop cokelat dan putih berisi uang.

"Pembagian uang itu sesuatu yang belum bisa dijawab karena seperti yang tadi digambarkan pemberiannya Rp 40 juta yang lalu sebelumnya sudah pada awal Mei Rp 200 juta. Nah, (penyidik) masuk ke kamarnya itu mencari Rp 200 juta, nanti dicrosscheck amlopnya yang mana, ditanya ini amplop apa," ungkap Agus.

Baca: KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Brankas Pejabat Eselon 1 BPK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK meyakini mendapat alat bukti yang cukup maka akan ada tersangka lain dalam kasus ini.  "Siapa yang terlibat? Sementara baru ada tersangka 4 orang. Kalau ada klus nanti dilanjutkan, dalam proses penyeldiikan," tambah Agus.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meyakini bahwa untuk sementara Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara tidak terlibat dalam kasus dugaan suap ini. "Apakah ketua BPK terlibat? Untuk sementara ini kami tidak melihat keterlibatan ketua BPK, apakah dalam proses selanjutnya kelihatan nanti akan diupdate, tapi sementara ketua BPK tidak terlibat," ucap Syarif.

Seperti diketahui, laporan keuangan Kementerian Desa pada 2015 mendapat opini WDP sedangkan pada 2014 mendapat opini disclaimer dari BPK. KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah pejabat Kementerian Desa bernama Sugito dan pejabat eselon 3 Kementwrian Desa Jarot Budi Prabowo.

Mereka disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ANTARA | ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

2 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

6 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera.


Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

8 hari lalu

Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

Keterlibatan Zarof Ricar dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.


IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

9 hari lalu

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

IKAHI sebut ribuan hakim kecewa karena kasus 3 hakim PN Surabaya diduga terima suap vonis bebas Ronald Tannur adalah pukulan keras bagi korps hakim.


Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

10 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar sudah ditetapkan menjadi tersangka pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

11 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. Hasbi Hasan, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

KPK melakukan pemeriksaan saksi Menas Erwin dalam dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung.


KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

11 hari lalu

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022. KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. ANTARA/Didik Suhartono
KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

Penyidik KPK mendalami peran Mahhud dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur.


Yandri Susanto: Polemik Kop Surat Kementerian hingga Imbauan Mayor Teddy

12 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat di wawancarai di Serang, Banten, Selasa, 22 Oktober 2024. ANTARA/Desi Purnama Sari
Yandri Susanto: Polemik Kop Surat Kementerian hingga Imbauan Mayor Teddy

Yandri Susanto, menjadi sorotan lantaran polemik undangan dengan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal


Zulhas PAN Minta Yandri Susanto Minta Maaf atas Polemik Kop Surat Kementerian Desa

13 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat kegiatan haul di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Banten, Selasa (22/10/2024). ANTARA/Desi Purnama Sari
Zulhas PAN Minta Yandri Susanto Minta Maaf atas Polemik Kop Surat Kementerian Desa

Yandri Susanto mengundang acara haul ibunya dengan menggunakan kop Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

24 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.