TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku pasrah atas status laporan keuangan kementeriannya pasca-penetapan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT sebagai tersangka kasus suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan. (Baca: Cokok Pejabat BPK dan Kementerian Desa, Ketua KPK Beberkan Kronologinya)
Adapun kementerian meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun ternyata pemberian opini tersebut diduga mengandung suap.
"Sekarang, terserah saja hasil opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apa mau diaudit lagi atau bagaimana. Kami sudah cukup keras melakukan perbaikan," ujar Eko di Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2017. (Baca: 4 Pejabat Jadi Tersangka KPK, Ketua BPK: Kasus Ini Pembelajaran)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Irjen Kemendes PDTT Sugito, auditor BPK, dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pemberian opini WTP laporan keuangan 2016. Sugito dan rekannya di Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, diduga memberi uang Rp 240 juta kepada auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli agar Kemendes PDTT memperoleh opini WTP.
Menteri mengatakan selama ini, laporan Kemendes PDTT mengikuti aturan. "Pak Irjen yang paling getol, bahkan kerjanya sampai malam," ujarnya.
Dia menyebut Irjen sebagai motor utama pemberantasan korupsi. Mendes mengaku tak mengerti mengapa Irjen Kemendes PDTT tersangkut masalah itu. Apalagi setahunya, Sugito merupakan orang yang sangat sederhana. (Baca: Menteri Desa: Sugito Sosok yang Sederhana, Rumahnya di Gang Kecil)
Eko juga menegaskan kasus itu tak ada hubungannya dengan dana desa. Kasus itu, kata dia, hanya menyangkut akuntabilitas pelaporan di kementerian itu. (Baca: Suap Pejabat BPK, KPK: Untuk Sementara Jumlah Tersangka 4 Orang)
ANTARA