TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Encep Yuliadi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Encep datang sekitar pukul 10.25 untuk menjalani pemeriksaan dalam kaitan dengan kasus suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepahiang, Bengkulu.
Saat datang, Encep enggan menanggapi pertanyaan wartawan ihwal suap yang melibatkan hakim tipikor di wilayah kehakimannya. Ia bungkam dan menerobos kerumunan wartawan untuk segera masuk ke lobi gedung KPK.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Bengkulu menjadi sorotan setelah hakim tindak pidana korupsi tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima suap atas kasus dana honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu. Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, bersama hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Toton, menjadi tersangka penerima suap.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita duit Rp 150 juta dari tangan Janner. Pada 17 Mei, Janner menerima duit Rp 500 juta dari Edi.
Beberapa menit sebelumnya, mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu, Syafrie Syafii, juga mendatangi gedung KPK. Sekilas, Syafrie menjawab pertanyaan bahwa permintaan suap sebesar Rp 1 miliar adalah permintaan hakim yang mengadili kasusnya. ”Itu permintaan dari hakim," kata Syafrie, yang mengenakan rompi oranye KPK.
Perkara korupsi ini bermula saat Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus dikeluarkan. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. Dalam peraturan tersebut, badan layanan umum daerah tidak mengenal tim pembina. Akibatnya, negara disinyalir rugi Rp 5,4 miliar.
Senin, 23 Mei 2016, KPK mencokok lima orang yang diduga melakukan praktek suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Kelimanya antara lain bekas Wakil Direktur Utama dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu, Edi Santroni, dan bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Syafri Syafii. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba bersama hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Toton, bertindak sebagai penerima suap.
ARKHELAUS