Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peradi Pecat Seorang Pengacara

image-gnews
Sejumlah calon advokat dari KAI (Kongres Advokat Indonesia) dan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) terlibat kericuhan di Hotel Gran Melia, Jakarta. TEMPO/Seto Wardhana
Sejumlah calon advokat dari KAI (Kongres Advokat Indonesia) dan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) terlibat kericuhan di Hotel Gran Melia, Jakarta. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memecat seorang anggotanya bernama Gedijanto alias Gede. "Pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan Peradi Nomor 07/DKP/PERADI/III/2013 jo surat nomor 30/PERADI/DK-JATIM/2012 tanggal 24 April 2014," kata Ketua Peradi Jatim Trimoelja D. Soerjadi di kantornya, Jumat, 23 Mei 2014.

Trimoleja mengatakan alasan pemberhentian tersebut dikarenakan Gede melanggar kode etik advokat seperti tidak menghormati teman sejawatnya dengan menulis surat langsung kepada klien milik teman sesama advokat. Selain itu, Gede juga terbukti mempengaruhi saksi dalam sebuah perkara pidana dengan cara mendatangi rumah saksi untuk mengajari dan atau mempengaruhi saksi. "Atas dasar itu DKP Peradi memecat yang bersangkutan dari keanggotan organisasi ini," lanjut Triemoelja.

Trimoelja melanjutkan ada beberapa hal yang memberatkan Gede dalam proses persidangan Majelis DKD Peradi Jatim, yaitu Gede dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara dan hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. "Majelis hakim menghukum dia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kurungan karena Gede terbukti menyuruh dengan sengaja memberikan keterangan palsu pada akte otentik terhadap suatu kebenaran."

Sekretaris Peradi Jatim Luh Putu Susiladewi menambahkan, "Gede juga dijatuhi putusan selama 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik karena terbukti mempergunakan surat palsu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Gede ketika dihubungi melalui telepon mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini masih beracara sesuai dengan profesinya sebagai advokat. Dirinya juga mengatakan bahwa sebetulnya pihak DKD Peradi tidak berhak menghukum dirinya. "Hak sebagai eksekutor ada pada Dewan Pimpinan Nasional. Saya juga masih menangani beberapa kasus di Rembang, Semarang, dan Kejaksaan Agung sampai sekarang," ujarnya dengan nada berapi-api.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sempat Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Lukas Enembe

28 November 2022

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Sempat Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Lukas Enembe

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin 28 November 2022 sebagai saksi.


Pengacara Sanusi Dilaporkan ke KPK karena Pakai Alamat Palsu

21 Mei 2016

Tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, 28 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengacara Sanusi Dilaporkan ke KPK karena Pakai Alamat Palsu

Krisna Murti dituduhkan menggunakan alamat Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) tanpa izin.


Ricuh, Musyawarah Peradi Terancam Ditunda  

28 Maret 2015

Sejumlah peserta duduki meja pimpinan sidang saat Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke-2 di Makassar, 27 Maret 2015. TEMPO/Hariandi Hafid
Ricuh, Musyawarah Peradi Terancam Ditunda  

Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang digelar di Makassar ricuh.


Munas Ricuh, Peradi Pecah Jadi Tiga Kubu

27 Maret 2015

Sejumlah peserta menduduki meja pimpinan sidang saat Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke-2 di Makassar, 27 Maret 2015. Sistem pemilihan ketua umum yang diinginkan oleh sebagian pihak adalah one man one vote, namun ada pula yang menginginkan suara berdasarkan delegasi.  TEMPO/Hariandi Hafid
Munas Ricuh, Peradi Pecah Jadi Tiga Kubu

"Kami menganggap panitia sudah tidak sanggup menggelar munas," kata Otto Hasibuan.


Juniver Girsang Maju Calon Ketua Umum Peradi

7 Februari 2015

Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo (kiri) didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Juniver Girsang Maju Calon Ketua Umum Peradi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan bukti bahwa Juniver telah mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus Inspektur Jenderal Djoko Susilo.


Buyung Desak DPR Segera Sahkan RUU Advokat  

15 September 2014

Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis (kanan) dan Yusril Ihza Mahendra (kiri). TEMPO/Imam Sukamto
Buyung Desak DPR Segera Sahkan RUU Advokat  

Dengan disahkannya RUU Advokat, organisasi advokat di Indonesia menjadi multibar.


Peradi: RUU Advokat Akan Lemahkan Keadilan  

12 September 2014

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia berteriak menolak RUU Advokat dalam unjuk rasa, di Bunderan HI, Jakarta, 11 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Peradi: RUU Advokat Akan Lemahkan Keadilan  

Perhimpunan Advokat Indonesia ingin advokat mandiri.


Peradi: RUU Advokat Ancam Independensi Profesi  

12 September 2014

Peradi: RUU Advokat Ancam Independensi Profesi  

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) teguh menolak rancangan tersebut.


Jokowi-JK Diharapkan Bikin Reformasi Hukum

24 Juli 2014

Otto Hasibuan. dok TEMPO/Ramdani
Jokowi-JK Diharapkan Bikin Reformasi Hukum

Peradi menilai reformasi hukum di Indonesia tertinggal ketimbang reformasi ekonomi, politik, dan sosial.


Kritik untuk Para Advokat

31 Mei 2014

Kritik untuk Para Advokat

Belakangan ini citra profesi advokat babak belur di mata publik. Ulah sejumlah advokat yang menghalalkan segala cara dalam membela klien membuat wibawa profesi ini terpuruk. Sebagian dari mereka terlibat dalam mafia hukum, dari merekayasa kasus hingga menyogok hakim. Akibatnya, para advokat dianggap turut bertanggung jawab terhadap bobroknya lembaga peradilan.