TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Juniver Girsang akan maju sebagai calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2015-2020. Ia menggandeng mantan Sekretaris Jenderal Peradi, Harry Ponto, untuk mendampinginya bertarung dalam Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat pada 26-28 Maret 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saya dan Harry Ponto mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Peradi Musyawarah Nasional mendatang," kata Juniver di Freedom Institute, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2015.
Menurut Juniver, dirinya dan Harry memutuskan maju dalam Musyawarah Nasional lantaran kondisi Perhimpunan Advokat sangat kritis saat ini. Ia menyatakan ada konflik di Peradi yang tak kunjung terselesaikan, yakni munculnya organisasi advokat baru yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Organisasi advokat baru itu salah satunya adalah Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang berdiri pada 2008.
"Kenapa bisa terjadi perpecahan? Jawabannya karena pemimpin yang diharapkan bisa mempersatukan tak bisa diterima organisasi," ujar Juniver. Menurut dia, perpecahan ini memunculkan revisi Undang-Undang Advokat yang melemahkan peran advokat dalam penegakan hukum. Dalam lima tahun terakhir, Peradi dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan.
Karena itu, Juniver ingin mempersatukan advokat dalam satu wadah Peradi. "Kami harus melakukan rekonsiliasi terhadap seluruh organisasi advokat agar bisa kembali dalam satu wadah," ucapnya.
Namun Juniver enggan berkomentar ihwal jumlah Dewan Pimpinan Cabang Peradi yang mendukungnya untuk Musyawarah Nasional Maret nanti. "Kami belum bisa sampaikan karena itu 'dapur' kami untuk menyusun strategi lebih lanjut." katanya.
Pada Agustus 2013, Juniver pernah terbelit masalah terkait dengan profesinya sebagai advokat. Saat itu, ia menjadi pengacara mantan Kepala Korlantas Markas Besar Kepolisian Indonesia Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam kasus simulator surat izin mengemudi. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan bukti bahwa Juniver telah mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus itu.
Kala itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan akan menunjukkan bukti tindakan mempengaruhi saksi yang dilakukan Juniver. Bukti itu bakal dibuka jika diminta oleh lembaga advokat seperti Peradi.
Dugaan itu berasal dari tujuh saksi verbal lisan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan sebagaimana permintaan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa saksi fakta mengaku tertekan saat pemeriksaan di KPK, lantas seketika itu juga mencabut berita acara pemeriksaan di depan persidangan.
Dalam persidangan itu, Ketua Tim Satuan Tugas Penyidikan Simulator, Novel, mengungkapkan adanya pertemuan antara Juniver serta saksi Benita Pratiwi dan Wasis Tripambudi di Hotel Menara Peninsula di daerah Slipi, Jakarta Barat. Novel juga mengatakan tim penyidik memiliki bukti rekaman kamera pengawas soal pertemuan itu.
PRIHANDOKO