Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Munas Ricuh, Peradi Pecah Jadi Tiga Kubu

image-gnews
Sejumlah peserta menduduki meja pimpinan sidang saat Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke-2 di Makassar, 27 Maret 2015. Sistem pemilihan ketua umum yang diinginkan oleh sebagian pihak adalah one man one vote, namun ada pula yang menginginkan suara berdasarkan delegasi.  TEMPO/Hariandi Hafid
Sejumlah peserta menduduki meja pimpinan sidang saat Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke-2 di Makassar, 27 Maret 2015. Sistem pemilihan ketua umum yang diinginkan oleh sebagian pihak adalah one man one vote, namun ada pula yang menginginkan suara berdasarkan delegasi. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Musyawarah Nasional ke-2 Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Hotel Clarion, Makassar, Jumat, 27 Maret 2015, terpecah menjadi tiga kubu, yaitu kubu Otto Hasibuan (Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Peradi), Juniver Girsang, dan Luhut Pangaribuan.

Kubu Otto, yang menyatakan munas ditunda hingga 3-6 bulan ke depan, mengklaim didukung 48 DPC dari 57 DPC yang hadir. Sedangkan munas kubu Juniver Girsang mengklaim Juniver terpilih sebagai Ketua Umum Peradi secara aklamasi, dengan mengklaim mengantongi 32 DPC. Adapun kubu Luhut didukung oleh 34 DPC.

Khusus munas kubu Luhut, ditunjuk empat pelaksana tugas untuk kembali mengadakan munas lima bulan ke depan dengan sistem satu orang satu suara. Pelaksana tugas dipimpin Luhut dengan wakil Humprey R. Djemat dan 2 anggota, yaitu Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution. Munas pun berakhir pukul 23.30 Wita.

Sebelumnya, Otto menyatakan menunda munas Peradi. "Kami menganggap panitia sudah tidak sanggup menggelar munas," kata Otto ketika memimpin sidang munas sekitar pukul 20.30 Wita.

Otto dalam sidang itu mengatakan penundaan itu juga mendapat dukungan dari 48 DPC Peradi, sehingga dia harus memutuskan menunda munas. Setelah memberikan pernyataan, dia langsung turun dari panggung pimpinan sidang dengan dikawal puluhan polisi untuk meninggalkan ruang munas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Panitia Munas, Jamil Misbach, membenarkan pernyataan itu. "Kami minta maaf dan menyerahkan sepenuhnya ke pengurus nasional."

Penundaan itu mendapat penolakan dari DPC. Sedikitnya ada 33 DPC yang menolak penundaan munas. Mereka meragukan pernyataan Otto yang menyatakan telah didukung oleh 48 DPC. "Kami menolak penundaan dan melanjutkan sidang sesua anggaran dasar Peradi," kata anggota Dewan Kehormatan, Leonard Simorangkir, pemimpin rapat DPC.

AKBAR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Otto Hasibuan Sebut Peradi Tak Dukung Capres-Cawapres Tertentu di Pilpres 2024

9 Desember 2023

Otto Hasibuan, mantan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ditemui di kantornya di Jakarta, 22 Januari 2018. Meski enggan menyebutkan kekayaannya, Otto tidak membantah rutin berlibur ke luar negeri sebanyak empat kali setahun. TEMPO/Nurdiansah
Otto Hasibuan Sebut Peradi Tak Dukung Capres-Cawapres Tertentu di Pilpres 2024

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan memastikan organisasi itu tak mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.


Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

8 Desember 2023

Otto Hasibuan, mantan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ditemui di kantornya di Jakarta, 22 Januari 2018. Meski enggan menyebutkan kekayaannya, Otto tidak membantah rutin berlibur ke luar negeri sebanyak empat kali setahun. TEMPO/Nurdiansah
Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Otto menyatakan Peradi telah menyepakati soal penolakan terhadap rencana pembentukan DAN tersebut


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

13 Agustus 2023

Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma (kanan) bersama Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kiri) dan Ketua umum Peradi Luhut Pangaribuan, memberikan keterangan kepada awak media, terkait surat edaran Kapolri, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

Menurut Luhut Pangaribuan, tidak dibenarkan Mayor Dedi Hasibuan yang tidak berprofesi sebagai advokat namun bertugas menjadi advokat.


Sempat Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Lukas Enembe

28 November 2022

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Sempat Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Lukas Enembe

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin 28 November 2022 sebagai saksi.


Setelah Lulus Gelar Sarjana Hukum, Ini Tahapan Menjadi Pengacara

22 September 2022

Ilustrasi pengacara. community.com
Setelah Lulus Gelar Sarjana Hukum, Ini Tahapan Menjadi Pengacara

Pengacara memiliki lisensi untuk melakukan praktk hukum. Bagaimana tahapan menjadi seorang advokat ini?


Cerita Mendiang Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH

20 Juni 2022

Adnan Buyung Nasution berlatih yoga di rumahnya, di Pasar Jumat, Jakarta, 15 Oktober 2008. Dok. TEMPO/Mazmur A. Sembiring
Cerita Mendiang Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH

Menurut Adnan Buyung Nasution penegakan hukum dan keadilan tak mungkin terjadi jika rakyat kalangan menengah ke bawah dalam posisi tidak seimbang.


Sebut Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Dipolisikan Lagi

29 April 2022

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Sebut Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Dipolisikan Lagi

Seorang advokat wanita merasa dirugikan karena penyataan Hotman Paris soal Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.


DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Hutapea

26 April 2022

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Hutapea

Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jakarta Barat mensomasi pengacara Hotman Paris Hutapea.


Hotman Paris Keluar dari Peradi, Sindir Otto Hasibuan juga Kerap Tampil Mewah

15 April 2022

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Hotman Paris Keluar dari Peradi, Sindir Otto Hasibuan juga Kerap Tampil Mewah

Hotman Paris disebut telah melanggar kode etik advokat lantaran kerap pamer kekayaan dan inilah yang mendasarinya keluar dari Peradi.