TEMPO.CO, Makassar - Musyawarah Nasional ke-2 Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Hotel Clarion, Makassar, Jumat, 27 Maret 2015, terpecah menjadi tiga kubu, yaitu kubu Otto Hasibuan (Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Peradi), Juniver Girsang, dan Luhut Pangaribuan.
Kubu Otto, yang menyatakan munas ditunda hingga 3-6 bulan ke depan, mengklaim didukung 48 DPC dari 57 DPC yang hadir. Sedangkan munas kubu Juniver Girsang mengklaim Juniver terpilih sebagai Ketua Umum Peradi secara aklamasi, dengan mengklaim mengantongi 32 DPC. Adapun kubu Luhut didukung oleh 34 DPC.
Khusus munas kubu Luhut, ditunjuk empat pelaksana tugas untuk kembali mengadakan munas lima bulan ke depan dengan sistem satu orang satu suara. Pelaksana tugas dipimpin Luhut dengan wakil Humprey R. Djemat dan 2 anggota, yaitu Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution. Munas pun berakhir pukul 23.30 Wita.
Sebelumnya, Otto menyatakan menunda munas Peradi. "Kami menganggap panitia sudah tidak sanggup menggelar munas," kata Otto ketika memimpin sidang munas sekitar pukul 20.30 Wita.
Otto dalam sidang itu mengatakan penundaan itu juga mendapat dukungan dari 48 DPC Peradi, sehingga dia harus memutuskan menunda munas. Setelah memberikan pernyataan, dia langsung turun dari panggung pimpinan sidang dengan dikawal puluhan polisi untuk meninggalkan ruang munas.
Ketua Panitia Munas, Jamil Misbach, membenarkan pernyataan itu. "Kami minta maaf dan menyerahkan sepenuhnya ke pengurus nasional."
Penundaan itu mendapat penolakan dari DPC. Sedikitnya ada 33 DPC yang menolak penundaan munas. Mereka meragukan pernyataan Otto yang menyatakan telah didukung oleh 48 DPC. "Kami menolak penundaan dan melanjutkan sidang sesua anggaran dasar Peradi," kata anggota Dewan Kehormatan, Leonard Simorangkir, pemimpin rapat DPC.
AKBAR HADI