TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Advokat. Menurut dia, pengesahan itu akan membuat organisasi advokat di Indonesia menjadi multibar atau banyak organisasi, tak lagi berpayung pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) seperti sekarang ini.
"Dengan konsep multibar ini advokat akan berkembang," katanya di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 15 September 2014. (Baca: Peradi: RUU Advokat Akan Lemahkan Keadilan)
Pendapat itu diamini oleh advokat, Todung Mulya Lubis. Menurut dia, sistem multibar sudah pernah diterapkan sebelum ada Peradi. Saat multibar tersebut dipakai tak ada masalah atau kisruh di antara organisasi advokat seperti yang terjadi sekarang. "Jadi, jangan takut," ujarnya. Negara lain, seperti Jepang dan Jerman pun, menurut dia, menerapkan sistem yang sama.
Selain itu, Todung melanjutkan, pengesahaan undang-undang itu juga akan melindungi setiap advokat, termasuk para pengacara muda. Mereka bisa ikut berkompetisi dan tetap bisa mencari nafkah dengan membantu kliennya. "Itu hak asasi mereka," katanya. (Baca: Jokowi-JK Diharapkan Bikin Reformasi Hukum)
Rancangan Undang-Undang Advokat sedang dibahas oleh DPR saat ini. Rancangan tersebut dibahas untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Jangan sampai rancangan undang-undang tersebut tak disahkan oleh DPR periode 2009-2014 dan diambil alih oleh anggota DPR berikutnya," kata Adnan Buyung. Jika sampai hal itu terjadi, berarti anggota DPR saat ini hanya melempar tanggung jawab. "Mereka harus mempertanggungjawabkan itu," ujarnya.
NUR ALFIYAH
TERPOPULER
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah