Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Sanusi Dilaporkan ke KPK karena Pakai Alamat Palsu

image-gnews
Tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, 28 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, 28 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Mohamad Sanusi, Krisna Murti dilaporkan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) karena memakai alamat HAMI tanpa izin.

HAMI baru melaporkan pencatatan alamat tanpa izin ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Jumat, 20 Mei 2016.

"Kemarin saya bersama ketua umum HAMI Sunan Kalijaga datang ke KPK meminta agar Krisna Murti mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana yang bersangkutan telah secara sadar menggunakan alamat kantor HAMI, bukan kantornya sendiri," ujar Razman Arif Nasution saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Mei 2016.

Razman mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika Krisna Murti tidak menyelesaikan masalah ini secara internal.

"Kalau nggak punya kantor ya ngomong dong, misal dia tidak ada upaya untuk menyelesaikan ini secara internal kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum," ujar Razman. Kata Razman, Senin lusa dia akan melaporkan hal ini ke kepolisian.

Razman tidak menyangkal jika Krisna tergabung dalam HAMI, namun menurutnya jika kasus yang ditangani dikerjakan secara personal harusnya memakai alamat sendiri.

Lebih lanjut Razman mengatakan, ketika alamat yang digunakan palsu maka segala perkara yang dibuatnya tidaklah sah. "Iya dong, kalau palsu yaa surat semuanya tidak sah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Krisna Murti saat dikonfirmasi membantah kabar tersebut. Dia mengatakan tuduhan Razman tidak benar. "Saya nggak urusan mau dia ngomong apa juga, saya nggak mau nangapi aja dia cuma asbun (asal bunyi) asbun aja, salah info dia," ujar Krisna Murti saat dihubungi, Sabtu, 21 Mei 2016.

Krisna mengaku tidak peduli dengan pelaporan tersebut, dia menegaskan bahwa semua yang dituduhkan salah. "Nggak ada tindakan lanjutan dari saya, karena salah semua mereka salah semua salah salah," ujarnya.

Krisna Murti saat ini tengah mendampingi tersangka kasus suap reklamasi pantai Utara yaitu adalah M Sanusi.

Klien Krisna Murti tersebut tertangkap tangan oleh KPK pada Kamis, 31 Maret 2016. Sanusi diduga menerima suap dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja untuk memuluskan pembahasan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Dari hasil operasi tangkap tangan itu, KPK menyita duit sejumlah Rp 1,14 miliar. Sebelumnya, Sanusi telah menerima duit Rp 1 miliar pada tanggal 28 Maret 2016. Uang suap pertama itu, tersisa Rp 140 juta, sehingga total duit yang diterima Sanusi sebesar Rp 2 miliar.

ARIEF HIDAYAT

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sempat Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Lukas Enembe

28 November 2022

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Sempat Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Lukas Enembe

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin 28 November 2022 sebagai saksi.


Tahanan Kasus Korupsi akan Mencoblos di Gedung KPK  

19 April 2017

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
Tahanan Kasus Korupsi akan Mencoblos di Gedung KPK  

Pemilih di antaranya adalah M. Sanusi, M. Adami Okta, Marisi Matondang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, Andi Taufan Tiro, Ramapanicker Rajamohanan Nair.


Tak Pilih Ahok-Djarot, Sanusi Berharap Jakarta Lebih Baik  

15 Februari 2017

Mohamad Sanusi, tersangka suap reklamasi, menunjukkan tiga jari setelah mencoblos di TPS 19, KPK, Rabu, 15 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu
Tak Pilih Ahok-Djarot, Sanusi Berharap Jakarta Lebih Baik  

Selain Mohamad Sanusi, enam tersangka lain mencoblos dalam pilkada DKI Jakarta di KPK.


Pekan Depan, KPK Sampaikan Sikap terhadap Vonis Sanusi  

1 Januari 2017

Terdakwa Mohamad Sanusi mendengarkan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016. EKO SISWONO TUYODHO
Pekan Depan, KPK Sampaikan Sikap terhadap Vonis Sanusi  

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya segera menyampaikan sikap atas vonis terdakwa suap Mohamad Sanusi.


Pengadilan Tipikor Hukum Mohamad Sanusi 7 Tahun Penjara

29 Desember 2016

TEMPO/ Machfoed Gembong
Pengadilan Tipikor Hukum Mohamad Sanusi 7 Tahun Penjara

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun. Toh, Sanusi menangis. "Saya pribadi menerima, Allah sudah mengatur buat hidup saya."


Suap Reklamasi, ICW Desak Sanusi Dijatuhi Hukuman Berat  

28 Desember 2016

Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi di Pantai Utara Jakarta Mohammad Sanusi bersama istrinya Evelyn Irawan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Oktober 2016. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan tujuh orang saksi salah satunya adalah istri dari terdakwa Mohammad Sanusi, Evelyn Irawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Reklamasi, ICW Desak Sanusi Dijatuhi Hukuman Berat  

Sanusi dijerat dengan Pasal 12-a dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kasus Suap Reklamasi, Sanusi Dituntut 10 Tahun Bui  

13 Desember 2016

Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi di Pantai Utara Jakarta Mohammad Sanusi bersama istrinya Evelyn Irawan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Oktober 2016. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan tujuh orang saksi salah satunya adalah istri dari terdakwa Mohammad Sanusi, Evelyn Irawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Suap Reklamasi, Sanusi Dituntut 10 Tahun Bui  

Mendengar tuntutan jaksa, Sanusi mengaku pasrah saja.


Direktur PT Imemba Akui Bayar Mobil Jaguar Milik Sanusi  

10 November 2016

Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (kanan) duduk menunggu jalannya sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Agustus 2016. Uang suap ini diduga untuk memengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur PT Imemba Akui Bayar Mobil Jaguar Milik Sanusi  

Mobil Jaguar milik mantan ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi itu diduga hasil pencucian uang dari suap proyek di Dinas Tata Air Pemerintah Daerah DKI.


Ibu Meninggal, Mohamad Sanusi Ajukan Izin Penundaan Sidang  

7 November 2016

Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi di Pantai Utara Jakarta Mohammad Sanusi bersama istrinya Evelyn Irawan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Oktober 2016. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan tujuh orang saksi salah satunya adalah istri dari terdakwa Mohammad Sanusi, Evelyn Irawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ibu Meninggal, Mohamad Sanusi Ajukan Izin Penundaan Sidang  

Ibu mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi meninggal dunia dan akan dimakamkan hari ini di Rangkasbitung.


Pengusaha Ini Bayarkan Cicilan Mobil dan Apartemen Sanusi  

31 Oktober 2016

Mohamad Sanusi memasuki gedung sebelum pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, di Jakarta, 5 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha Ini Bayarkan Cicilan Mobil dan Apartemen Sanusi  

Cicilan Audi model A5 dan A6, mobil Range Rover, dan apartemen dibayarkan Danu karena dia memiliki utang kepada Sanusi.