TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pileg 2024. Suhartoyo menyampaikan teguran itu di Sidang Panel 1, Ruang Sidang Utama Gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Awalnya, Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024. Namun, Hasyim tidak langsung merespons pertanyaan ketua MK pengganti Anwar Usman tersebut. “Pak Hasyim, Bapak tidur ya?” kata Suhartoyo kemudian.
Hasyim tidak terdengar menanggapi pertanyaan tersebut. Suhartoyo pun mengulangi pertanyaannya. “Pak, kalau ada sisa suara itu sebenarnya mekanisme atau konversinya seperti apa, sih?” ucap dia.
Sisa suara yang dimaksud Suhartoyo adalah suara calon legislatif yang tidak lolos ke parlemen karena jatah kursi dari Dapil mereka telah terpenuhi. Suhartoyo meminta klarifikasi Hasyim tentang ke mana suara mereka kemudian disalurkan atau dikonversi.
Hasyim kemudian menjelaskan bahwa istilah sisa suara sudah tidak lagi digunakan sejak Pemilu 2019. KPU saat ini, kata dia, menggunakan metode sainte lague dalam mengkonversi suara menjadi kursi di parlemen. Menurut Hasyim, metode sainte lague berbeda dengan metode kuota yang sebelumya digunakan.
“Kalau di Pemilu sebelumnya menggunakan metode kuota sehingga kemudian apabila dihitung pada tahap pertama. Misalkan satu parpol perolehan suaranya dibagi dengan istilahnya bilangan pembagi pemilihan sebagai kuota, itu kemudian masih ada sisa suara dihitung ditahap kedua,” ujar Hasyim.
Dia menyatakan dalam metode sainte lague faktor pembagi itu menggunakan angka yang pasti. Maka dari itu, sudah tidak ada lagi istilah sisa suara.
Diketahui, dalam metode sainte lague, konversi kursi dilakukan dengan menggunakan sistematika bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi parlemen. Pembagian itu menggunakan angka-angka ganjil, yaitu 1, 3, 5, dan seterusnya.
Hasyim pun mengatakan istilah sisa suara tidak lagi digunakan jika merujuk dalam UU Pemilu. “Sejak Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada lagi istilah sisa suara,” ucap Hasyim.
Adapun dalam sidang kali ini, MK melaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. Sidang Panel 1 tersebut menyidangkan sepuluh nomor perkara berbeda untuk Pileg DPR dan DPRD.
Pilihan editor: Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP