TEMPO.CO, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Purwokerto tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Nilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih. "Surat perintah penyidikan sudah dikeluarkan pada 21 Januari 2013," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih, di kantornya, Selasa, 12 Februari 2013.
Dita mengatakan, pada Kamis pekan lalu, dirinya sudah menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk melakukan gelar perkara kasus tersebut. Menurut dia, Kajati mendukung pengusutan kasus itu hingga tuntas dan dilakukan secepatnya.
Menurut Dita, pengusutan kasus tersebut dilakukan dengan bukti yang kuat. Ia mengakui ada banyak tekanan dan intervensi dari pihak di luar kejaksaan yang menginginkan kasus tersebut dihentikan. "Bukan hanya pengusaha, faksi politik di Unsoed juga melakukan intervensi. Tapi kami tetap bekerja secara profesional," ujarnya.
Hanya saja, Dita belum bisa menyebutkan siapa saja tersangka kasus itu, dengan alasan kejaksaan masih memeriksa saksi-saksi sehingga ditakutkan ada penghilangan barang bukti.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto sudah memeriksa 15 saksi dari Unsoed dan pihak di luar Unsoed. Hari ini, Dita menambahkan, Kejaksaan sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Unsoed, Edy Yuwono, dan Pembantu Rektor II, Eko Haryanto. Namun, keduanya tidak datang dalam pemeriksaan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurudin Achmad, menambahkan sprindik yang dikeluarkan bernomor 69/03.14/fd.1/01/2013 itu menyangkut kasus dugaan penyimpangan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum tahun 2010-2012. "Ada empat item kasus dari penyimpangan dana BLU ini," kata dia.
Dari empat item itu, kata dia, total dana yang digunakan sekitar Rp 6,2 miliar. Hasan mengatakan kasus ini masih bisa berkembang karena dana BLU yang terkumpul dari berbagai sumber itu mencapai Rp 60 miliar.
Empat jenis korupsi itu, menurut Hasan, yakni remunerasi terhadap pejabat Unsoed, pengangkatan jabatan pembantu rektor 4 yang mengelola uang senilai Rp 2 miliar. Kasus lainnya tentang kerja sama Unsoed dalam bidang pertanian yang pertanggungjawabannya tidak jelas. Kasus terakhir yakni kerja sama Unsoed dengan PT Aneka Tambang Tbk yang diduga sarat manipulasi dan penggelembungan harga (mark up).
Pejabat Hubungan Masyarakat Unsoed, Endang Istanti, mengatakan Rektor dan PR II belum bisa menghadiri undangan Kejaksaan karena masih ada tugas di Jakarta. "Beliau menghadiri rembuk nasional di Jakarta," katanya. Tapi, Endang enggan menjelaskan tentang kasus yang membelit sejumlah elite Unsoed itu.
ARIS ANDRIANTO