Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

Editor

Budi Riza

image-gnews
Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pasca pembacaan dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP yang menyebut banyak politikus menerima duit panas, Komisi Pemberantasan Korupsi dikhawatirkan bakal semakin dilemahkan. Ini karena ada tiga kelompok berpengaruh yang disebut dalam dakwaan berpesta pora uang panas yaitu eksekutif, legislatif dan pengusaha.  

"Mereka tidak akan tinggal diam merongrong KPK," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, Minggu, 19 Maret 2017.

Baca: KPK Minta Mahasiswa dan Masyarakat Ikut Kawal Kasus E-KTP

Kasus yang diduga merugikan uang negara sekitar Rp 2,3 triliun itu melibatkan pegawai Kementerian Dalam Negeri, anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pengusaha. Bahkan disebutkan nama satu persatu orang yang diduga menerima uang hasil korupsi selain dua terdakwa. 

Hifdzil menyayangkan pihak yang mengembalikan uang hasil korupsi itu tidak disebut dalam dakwaan. Seharusnya, kata Hifdzil, KPK sekalian saja menyebutkan nama-nama yang mengembalikan uang itu.

Simak: Busyro: Setelah Ungkap E-KTP, KPK Harus Waspadai Serangan Politik

Hifdzil menyatakan apresiasi kepada KPK. Namun, di sisi yang lain, akan ada ancaman bagi komisi antirasuah ini. Orang-orang yang disebut menerima uang berpotensi menjadi tersangka. Sangkalan mereka jika sudah menjadi tersangka di pengadilan bukanlah hal yang dikhawatirkan.

Namun, jika ancaman dilancarkan di luar lembaga peradilan  maka akan sangat membahayakan kelangsungan pemberantasan korupsi. Apalagi jika serangan balik itu dilakukan dengan alasan menjalankan konstitusi lewat proses legislasi. 

Lihat: Kasus E-KTP, Begini Pengaturan Pemenang Tender dan Mark Up Proyek

Indikasinya, kata dosen hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, dua bulan belakangan Badan Legislasi DPR berkeras mengadakan sosialisasi tentang rencana perubahan Undang-Undang KPK.

Alasannya adalah penguatan institusi dan kewenangan KPK. Diskusi-diskusi publik soal amandemen Undang-undang KPK dilakukan di beberapa universitas. Seperti di Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Nasional bahkan hingga di Universitas Gadjah Mada yang mempunyai Pukat.

"Susah meyakini niat Badan Legislasi mengamandemen Undang-Undang KPK untuk menguatkan. Sebab, poin yang ngotot ingin diubah terletak pada pengaturan ulang fungsi penindakan KPK," kata Hifdzil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Niat mereka, kata Hifdzil, justru ingin melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi ini. Contohnya, dalam draf perubahan Undang-Undang KPK, kewenangan penyadapan menjadi hal yang serius dipikirkan dan didiskusikan oleh Badan Legislasi.

Pada undang-undang yang berlaku saat ini, penyadapan KPK dilakukan tanpa melalui jalur administrasi pengadilan. Hasilnya, hampir 80 persen kasus korupsi yang ditangani selama ini berasal dan ditopang  penyadapan telepon.

"Dalam draf perubahan, penyadapan harus mengikuti pola administrasi pengadilan, ini yang ditakutkan. Dalam lingkup yang ideal penyadapan, karena dianggap masuk dalam privasi warga negara perlu mendapatkan izin ketua pengadilan negeri setempat," kata Hifdzil.

Dalam penanganan korupsi, syarat admisnistrasi penyadapan itu justru menjadi ganjalan. Sebab, dalam situasi saat ini, dunia peradilan belum sepenuhnya bersih, administrasi izin penyadapan melalui pengadilan akan sangat kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.

Hifdzil mengatakan lembaga antikorupsi harus bebas dari kepentingan politik. Maka semua nama yang disebut dalam surat dakwaan yang berpotensi sebagai tersangka wajib diperiksa tanpa terkecuali. Selain itu, pembongkaran kasus e-KTP bukanlah yang antiklimaks.

"Rakyat tidak  bisa  berpangku tangan menonton bagaimana serangan demi serangan akan memorak-porandakan KPK, harus bertindak. Karena pelemahan KPK menggunakan saluran konstitusional hak legislasi anggota DPR, masyarakat terdidik yang mendalami isu antikorupsi, juga bertarung melalui jalur legislasi. Kelompok masyarakat perlu membuat rancangan undang-undang alternatif untuk penguatan fungsi dan kewenangan KPK," kata dia.

Mahasiswa Dema Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Yogyakarta, Sabtu sore, 18 Maret 2017. Mereka menuntut KPK untuk mengusut tuntas korupsi e-KTP tanpa memandang siapa yang terlibat. Baik itu pejabat, politikus maupun orang yang berpengaruh di negeri ini.

"Kami seperti kehabisan kata-kata untuk mengatakan ulah pejabat korup," kata koordinator aksi Kuncoro Jati.

Puluhan mahasiswa melakban mulut mereka sebagai ungkapan kehabisan kata. Para mahasiswa mendukung komisi antirasuah ini untuk mengungkap korupsi e-KTP hingga ke akar-akarnya. Tidak perlu takut dengan mereka yang mempunyai jabatan tinggi.

MUH SYAIFULLAH  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

5 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

6 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

6 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

7 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.